Batanghari, Aksarabrita.com // Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam sebuah penggerebekan di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Rabu malam (5/11/2025), polisi menangkap dua orang pengedar sabu. Keduanya berinisial Andrianto (48), warga Muaro Jambi, dan Endang (40), warga Sarolangun.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa:
- 17,3 gram sabu
- 27 paket sabu siap edar
- Uang tunai Rp15 juta
- Buku catatan transaksi
- Alat hisap
- Satu unit handphone
- Motor Honda PCX berwarna merah
Kasat Narkoba Polres Batanghari, IPTU Al Imron, S.H., mengatakan bahwa kedua pelaku termasuk jaringan aktif yang memasok sabu ke sejumlah titik di Kabupaten Batanghari.
“Perang melawan narkoba adalah harga mati. Tidak ada ruang bagi pelaku di Batanghari,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Batanghari dan diperiksa untuk pengembangan jaringan. Polisi menjerat pelaku dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Batanghari di bawah kepemimpinan AKBP Handoyo Yudhi Santosa, S.I.K., M.I.K., terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba. Polisi memastikan tidak memberi ruang bagi aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Batanghari. (Tim)








