Home / Kesehatan & Olahraga / Nasioanal

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:10 WIB

Kemenkes Tambah Layanan Kesehatan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kemenkes Tambah Layanan Kesehatan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. (Foto Kemenkes)

Kemenkes Tambah Layanan Kesehatan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. (Foto Kemenkes)

Jakarta, Aksarabrita.com // Kementerian Kesehatan RI bergerak cepat menambah layanan dan logistik kesehatan untuk warga terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kemenkes memastikan kebutuhan kesehatan masyarakat terpenuhi tanpa jeda, terutama bagi pengungsi.

Kemenkes berkoordinasi intensif dengan dinas kesehatan daerah untuk mempercepat respons penanganan. Tim lapangan langsung melakukan rapid health assessment untuk memetakan risiko dan kebutuhan mendesak. Seluruh puskesmas dan rumah sakit meningkatkan kesiagaan, termasuk layanan mobile dan pos kesehatan di area pengungsian.

“Kami memperkuat layanan dasar, skrining, penanganan penyakit infeksi, dan pemantauan kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, dan lansia,” ujar Kepala Pusat Krisis Kesehatan, Agus Jamaludin.

Pengiriman Logistik Kesehatan

Per 1 Desember 2025, Kemenkes mengirim dukungan logistik berikut ke wilayah terdampak:

  • 103 unit oxygen concentrator
  • 11.200 dus PMT Balita dan 6.000 dus PMT Ibu Hamil
  • Obat-obatan, BMHP, 2.000 masker bedah, 500 sarung tangan medis, dan 10 set APD petugas
  • 5 pasang sepatu boot, 2 sprayer manual, 2 paket water quality test kit, dan 100 jerigen lipat
  • 93 kantong jenazah, 5.500 kantong sampah medis berbagai ukuran, serta paket penjernih dan disinfektan air
  • 25 dus obat-obatan untuk layanan kesehatan
Baca Juga :  Panglima TNI Mutasi 86 Perwira Tinggi, Termasuk Danjen Akademi dan Pangdam Udayana

Kemenkes mengerahkan 3 tim pendampingan krisis ke masing-masing provinsi terdampak. Kemenkes juga mengaktifkan Klaster Kesehatan dan Health Emergency Operation Center (HEOC) untuk mempercepat koordinasi layanan. Selain itu, Kemenkes memasang perangkat Starlink agar komunikasi lapangan tetap lancar.

Untuk memperkuat layanan kesehatan esensial, Kemenkes menurunkan tiga tim Tenaga Cadangan Kesehatan–Emergency Medical Team (EMT), yaitu EMT PKK Regional Sumbar, EMT PKK Regional Sumut, dan EMT Dinkes Aceh. Di Sumatera Barat, tenaga kesehatan membuka 13 titik layanan bersama organisasi profesi yang menyediakan layanan umum, konsultasi psikologi, dan pendampingan menyusui.

Kemenkes juga menyiagakan EMT rumah sakit vertikal dari RSUP Adam Malik, RSCM, RSUP M Djamil Padang, dan RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar untuk memperkuat rujukan medis. Selain itu, Kemenkes mengirim dokter spesialis emergensi, ortopedi, obgyn, anak, anestesi, dokter umum, serta perawat agar layanan tetap optimal.

Baca Juga :  Kerinci Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Percepat RS Tipe C

“Kami terus memantau situasi dan siap menambah dukungan bila diperlukan,” kata Agus.

(Kemenkes)

Share :

Baca Juga

Putra Hotman Paris Soroti Keputusan Ayah Bela Febrie

Hukum & Kriminal

Putra Hotman Paris Soroti Keputusan Ayah Bela Febrie
7 Fakta TPPO Surabaya, Pasutri Raup Ratusan Juta dari Eksploitasi Seksual SURABAYA, Aksarabrita.com // Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di sebuah hotel di Surabaya. Polisi menetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka karena diduga mengeksploitasi korban demi meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Kedua tersangka menuntut korban melayani minimal 10 pria setiap hari tanpa libur. Mereka bahkan memaksa korban tetap bekerja saat menstruasi. Berikut tujuh fakta kasus TPPO yang diungkap Polda Jawa Timur. 1. Pasutri Mengendalikan Praktik Eksploitasi Seksual Polisi menetapkan ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi, sebagai tersangka. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang diduga menjalankan praktik eksploitasi seksual. Mereka membagi tugas untuk merekrut korban, mencari pelanggan, dan mengatur transaksi. 2. Pelaku Menjebak Korban dengan Tawaran Pekerjaan Kasus ini bermula ketika korban mencari pekerjaan. Seorang teman kemudian memberikan kontak ADR kepada korban. ADR menawarkan pekerjaan kepada korban. Namun, setelah korban bergabung dengan jaringan tersebut, ADR menampung korban di sebuah hotel di Surabaya dan memaksanya menjadi pekerja seks komersial (PSK). 3. Korban Harus Melayani 300 Pria Sebulan Para tersangka menetapkan target yang berat dan tidak manusiawi. Mereka menuntut korban melayani minimal 10 pria setiap hari selama sebulan tanpa libur. Target tersebut mencapai sekitar 300 pria dalam satu bulan. Para tersangka bahkan tetap menuntut korban bekerja saat menstruasi. Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum mengungkapkan fakta tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026). "Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani," kata Ganis. 4. Pelaku Menunda Pembayaran Jika Target Meleset Para tersangka menerapkan sistem pembayaran yang menekan korban. Jika korban gagal memenuhi target harian, mereka menunda pembayaran jasa korban. Selain itu, para tersangka menghitung kekurangan target sebagai beban pada bulan berikutnya. Sistem tersebut menambah tekanan terhadap korban agar terus memenuhi permintaan pelanggan. 5. Suami Istri Membagi Tugas ADR mengendalikan operasional praktik prostitusi tersebut. Ia merekrut dan menampung korban, menentukan tarif, serta menguasai seluruh pendapatan korban. Sementara itu, AA bertugas mencari pelanggan dan mengatur pesanan melalui grup komunikasi. Ia juga menghubungkan pelanggan dengan korban sebagai joki atau operator. 6. Pelaku Meraup Keuntungan Rp540 Juta Penyidik mencatat praktik tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Selama enam bulan, ADR diperkirakan meraup keuntungan bersih Rp75 juta per bulan atau total Rp450 juta. Sementara itu, AA menerima imbalan Rp50 ribu untuk setiap pesanan. Polisi memperkirakan pendapatan AA mencapai Rp15 juta per bulan atau total Rp90 juta selama periode tersebut. Dengan demikian, total keuntungan dan pendapatan yang diperkirakan polisi dari kedua tersangka mencapai Rp540 juta selama enam bulan. 7. Polisi Siapkan Pemberatan Hukuman Penyidik menjerat kedua tersangka dengan ketentuan dalam undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi juga menyiapkan pemberatan hukuman karena para tersangka diduga menjalankan praktik tersebut secara berulang sebagai mata pencaharian. Ganis Setyaningrum menegaskan bahwa penyidik akan menerapkan ketentuan pemberatan hukuman sesuai aturan hukum. "Artinya nanti ada penambahan dan kita menambah hukuman atau pemberatan terhadap hukuman terhadap tersangka," pungkas Ganis. Kasus ini kembali menyoroti praktik perdagangan orang yang mengeksploitasi korban demi keuntungan finansial. Penegakan hukum diharapkan mampu melindungi korban dan mencegah pelaku menjalankan modus serupa.

Hukum & Kriminal

Pasutri Raup Rp540 Juta dari TPPO Surabaya
ilustrasi mahar

Nasioanal

Mahar Hak Perempuan, Wali Tidak Bisa Menentukan Nilainya

Daerah

Wako Alfin Hadiri Lomba Burung Berkicau Piala Wali Kota Cup I Tingkat Nasional
Debut Gemilang Baker, Indonesia Menang 5-1

Kesehatan & Olahraga

Debut Gemilang Baker, Indonesia Menang 5-1
Prabowo Subianto Berangkatkan Kontingen Indonesia ke SEA Games 2025 Thailand

Kesehatan & Olahraga

Prabowo Berangkatkan Kontingen Indonesia ke SEA Games 2025
Kado Hari Santri 2025: Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren

Nasioanal

Kado Hari Santri 2025: Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren

Batang Hari

Bentrok di PT Makin, Warga Suku Anak Dalam Tewas