Home / Nasioanal / Pemerintah

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:46 WIB

Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2026, Hanya PNS dan PPPK

Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2026, Hanya PNS dan PPPK

Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2026, Hanya PNS dan PPPK

Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah memastikan penghapusan status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini menegaskan bahwa ke depan hanya ada dua status pegawai resmi, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Penataan tersebut menjadi bagian dari reformasi sistem kepegawaian nasional yang merujuk pada Undang-Undang ASN Tahun 2023. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan tata kelola aparatur yang lebih terstruktur, profesional, dan berkeadilan.

Dalam skema transisi, tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK paruh waktu mulai 2026 harus siap dimutasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menegaskan, mutasi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban apabila instansi membutuhkan penempatan berbeda sesuai formasi dan kebutuhan organisasi.

Baca Juga :  OpenAI Meluncurkan ChatGPT Atlas, Peramban Web (Browser)

Skema kontrak PPPK paruh waktu juga bersifat tidak permanen. Regulasi terbaru mengatur bahwa instansi memiliki kewenangan menempatkan pegawai sesuai kebutuhan pelayanan, termasuk memindahkan lokasi atau unit kerja.

Sementara itu, bagi tenaga honorer yang tidak diusulkan atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK paruh waktu, masa kerja mereka akan berakhir pada Desember 2025. Dengan demikian, mulai Januari 2026, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan tenaga honorer dalam bentuk apa pun.

Pemerintah menyatakan, kebijakan penghapusan honorer dan penerapan mutasi wajib bertujuan membangun sistem kepegawaian nasional yang lebih tertata. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memperbaiki distribusi pegawai agar lebih merata dan sesuai kebutuhan daerah serta instansi.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah: Pemkot Siap Dukung Penuh Revitalisasi Bahasa Kerinci ok

Di sisi lain, kebijakan ini membuka peluang bagi sebagian honorer yang telah beralih menjadi PPPK paruh waktu untuk memperoleh status ASN resmi. Mereka berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu apabila memenuhi persyaratan formasi dan kebutuhan instansi.

Namun demikian, bagi honorer atau PPPK paruh waktu yang tidak lolos seleksi atau tidak diusulkan, kebijakan ini juga membawa ketidakpastian. Risiko kehilangan status pekerjaan sejak awal 2026 menjadi tantangan tersendiri dalam masa transisi penataan kepegawaian nasional tersebut.

Share :

Baca Juga

Anggaran Publikasi Media Pemkot Sungai Penuh Naik di 2026

Daerah

Kabar Baik! Pemkot Sungai Penuh Tambah Anggaran Publikasi

Batang Hari

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2025 di Mapolda Jambi
Bansos PKH 2026 Cair Lagi! Ini Jadwal, Cara Cek Penerima

Nasioanal

Bansos PKH 2026 Cair Lagi! Ini Jadwal, Cara Cek Penerima
Prabowo Perintahkan Anggaran PPPK Penuh Waktu Tidak Benar

Nasioanal

Prabowo Perintahkan Anggaran PPPK Penuh Waktu Tidak Benar
Bupati Tebo Raih Dua Penghargaan Bergengsi Hari Pramuka ke-64

Daerah

Bupati Tebo Boyong Dua Penghargaan pada Hari Pramuka ke-64
Gubernur Al Haris menerima audiensi pimpinan serta pengurus Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) se-Provinsi Jambi di Rumah Dinas Gubernur, Minggu malam (25/1/2026).

Daerah

Gubernur Al Haris Ajak HKBP Perkokoh Toleransi Umat di Jambi

Batang Hari

Fadli Zon Bantah Pemerkosaan Massal 1998, Dikecam Aktivis dan Korban

Nasioanal

Kapolri Lantik Brigjen Pol Marzuki Sebagai Kapolda Aceh