Home / Hukum & Kriminal / Religi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:32 WIB

Polda Riau Tegaskan: Tangkap Mata Elang Tarik Paksa Kendaraan

Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi

Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi

Pekanbaru, Aksarabrita.com // Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan bahwa aksi mata elang atau debt collector yang menarik dan merampas kendaraan bermotor di jalanan merupakan tindak pidana dan tidak dibenarkan oleh hukum.

Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menyampaikan penegasan tersebut saat memimpin apel di Mapolda Riau, Rabu (21/1/2026). Ia menilai praktik penarikan paksa kendaraan sebagai bentuk premanisme yang melanggar ketentuan pidana.

“Jika kendaraan diambil secara paksa di jalan, itu pidana. Tangkap debt collector yang melakukan perampasan,” kata Hengki.

Hengki menegaskan bahwa tidak ada penarikan objek jaminan fidusia tanpa kerelaan debitur. Setiap proses penarikan kendaraan wajib mengikuti prosedur hukum dan harus didasarkan pada putusan pengadilan.

Baca Juga :  Benarkah Menteri Kehutanan Main Domino dengan Tersangka Pembalak Liar? Ini Klarifikasi Raja Juli Antoni

Menurutnya, penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk perampasan hak kepemilikan dan dapat diproses secara pidana.

Polda Riau menyatakan bahwa pelaku perampasan kendaraan di jalanan dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 365 jika disertai kekerasan, Pasal 368 jika mengandung unsur ancaman, serta Pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Selain melanggar KUHP, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Dalam arahannya, Hengki menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk meningkatkan pencegahan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa Polri harus hadir melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Kini Punya Peluang Jadi Penuh Waktu, Ini Syarat Lengkapnya!

“Polri berkomitmen menjaga ketertiban, menegakkan hukum secara berkeadilan, dan melindungi hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau menyaksikan aksi perampasan kendaraan oleh debt collector. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penindakan hukum secara tegas. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sungguh Keji, Kakak Ipar Tega Setubuhi Adik Istrinya Sendiri

Hukum & Kriminal

Pura-pura Dibegal, Seorang Pria Menjadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Unram Tolak Berhubungan Intim

Daerah

Penculikan Anak SD di Marelan Tiga Pelaku Ditangkap

Hukum & Kriminal

Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, 9 Orang Ditahan

Batang Hari

Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja Polri Berantas Premanisme dan Narkotika
Harga Token Listrik PLN Oktober 2025

Daerah

Harga Token Listrik PLN Oktober : Beli Rp50.000 Dapat 33 kWh
Kemendikdasmen Buka Pendaftaran PPG Prajabatan 2025

Pemerintah

Alur dan Dokumen yang Harus Disiapkan Pendaftaran PPG 2025
Publik Heboh, Ferdy Sambo Lulus S2 dari Dalam Lapas

Hukum & Kriminal

Publik Heboh, Ferdy Sambo Lulus S2 dari Dalam Lapas