Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Muslim yang bertanya mengenai hukum pelaksanaan sholat Idul Adha: apakah wajib atau hanya sunnah?
Dalam kajian fikih Islam, para ulama memang memiliki perbedaan pendapat terkait hukum sholat hari raya, termasuk sholat Idul Adha. Namun, seluruh pendapat sepakat bahwa ibadah ini memiliki kedudukan penting dan sangat dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah.
Mayoritas ulama dari Mazhab Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hukum sholat Idul Adha adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan.
Artinya, umat Islam yang melaksanakannya akan memperoleh pahala besar, namun tidak berdosa apabila meninggalkannya. Pendapat ini didasarkan pada sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan kuatnya anjuran untuk melaksanakan sholat Id.
Sementara itu, Mazhab Imam Abu Hanifah memiliki pandangan berbeda. Dalam Mazhab Hanafi, sholat Idul Adha dinilai wajib bagi setiap Muslim laki-laki, baligh, berakal, bermukim, dan tidak memiliki uzur syar’i.
Sebagian ulama lainnya juga memandang sholat Id sebagai fardhu kifayah, yakni kewajiban kolektif. Jika telah dilaksanakan oleh sebagian umat Islam di suatu daerah, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya.
Sementara itu, Ustaz Abdul Somad dalam sejumlah kajiannya menjelaskan bahwa sholat Idul Adha merupakan ibadah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan berjamaah sebagai bagian dari syiar Islam. Menurutnya, meskipun terdapat perbedaan pandangan hukum di kalangan ulama, umat Islam sebaiknya tidak meninggalkan sholat Id karena menjadi momen penting untuk memperkuat ukhuwah dan menunjukkan kebesaran Islam.
Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tetap mengupayakan pelaksanaan sholat Idul Adha di masjid maupun lapangan terbuka, sekaligus menjadikannya momentum syukur, silaturahmi, dan penguatan semangat berkurban. **









