Aksarabrita.com – Perkembangan mobil listrik di Indonesia terus melesat. Jalanan kota besar kini semakin ramai dengan kendaraan listrik berdesain futuristis, fitur digital modern, dan biaya operasional yang jauh lebih hemat dibanding mobil bensin.
Banyak pemilik mobil listrik hanya mengeluarkan biaya ratusan ribu rupiah per tahun untuk pajak kendaraan. Nominal itu tentu jauh lebih ringan dibanding pajak mobil bensin yang bisa mencapai jutaan rupiah setiap tahun. Lalu, kenapa pajak mobil listrik lebih murah dari mobil bensin?
Pemerintah Memberikan Insentif Khusus untuk Mobil Listrik
Pemerintah memang sengaja menekan pajak kendaraan listrik untuk mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah memasukkan kendaraan listrik ke dalam kategori kendaraan berbasis energi terbarukan.
Aturan tersebut memberi ruang bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengurangi bahkan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Karena kebijakan itu, pemilik mobil listrik bisa menikmati biaya pajak tahunan yang jauh lebih ringan.
Mobil Listrik Tidak Menghasilkan Emisi Gas Buang
Mobil bensin menggunakan mesin pembakaran internal yang menghasilkan emisi gas buang. Semakin besar kapasitas mesin atau cc kendaraan, semakin tinggi pula potensi pencemaran yang muncul.
Karena itu, pemerintah menerapkan pajak lebih besar pada kendaraan bermesin besar.
Mobil listrik berbeda. Kendaraan ini tidak menggunakan mesin berbahan bakar bensin dan tidak menghasilkan emisi langsung saat digunakan.
Kondisi tersebut membuat mobil listrik memperoleh koefisien pajak yang jauh lebih rendah dibanding mobil konvensional.
Perhitungan Pajak Mobil Listrik Berbeda
Pemerintah menghitung pajak mobil bensin berdasarkan kapasitas mesin, nilai jual kendaraan, dan dampak lingkungan yang kendaraan hasilkan.
Sementara itu, mobil listrik tidak memiliki kapasitas mesin dalam satuan cc. Pemerintah hanya menghitung pajaknya berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan bobot lingkungan yang sangat rendah. Karena metode perhitungannya berbeda, hasil pajak mobil listrik pun menjadi jauh lebih murah.
Pemerintah Ingin Mengurangi Impor BBM
Pemerintah juga ingin menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional melalui penggunaan kendaraan listrik.
Semakin banyak masyarakat menggunakan mobil listrik, semakin kecil kebutuhan impor BBM Indonesia. Langkah ini membantu negara menghemat devisa sekaligus mengurangi polusi udara.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, pemerintah terus mendorong percepatan ekosistem kendaraan listrik melalui berbagai insentif, termasuk pajak murah.
Strategi tersebut tidak hanya mendukung industri otomotif modern, tetapi juga memperkuat ketahanan energi nasional.
Pajak Murah Jadi Daya Tarik Mobil Listrik
Mobil listrik kini menawarkan banyak keuntungan bagi masyarakat Indonesia. Selain menghadirkan teknologi modern dan biaya operasional yang hemat, kendaraan listrik juga memberikan beban pajak yang jauh lebih ringan dibanding mobil bensin.
Karena itu, tidak heran jika minat masyarakat terhadap mobil listrik terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. (***)









