Aksarabrita.com – Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) Angkatan III Tahun 2025. Temuan ini berkaitan dengan rangkaian kasus meninggalnya empat dokter internsip di sejumlah daerah.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), Jakarta, Selasa (29/9/2026).
“Kami menyerahkan hasil laporan pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri oleh Ombudsman RI terhadap kejadian meninggalnya empat dokter internsip,” ujar Nuzran.
Ombudsman Ungkap Penyimpangan Prosedur PIDI
Ombudsman RI menjalankan pemeriksaan sejak Juni hingga Agustus 2026. Tim pemeriksa menyasar empat wilayah, yakni Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan PIDI Angkatan III Tahun 2025 oleh Kementerian Kesehatan.
Temuan tersebut mendorong Ombudsman meminta Kementerian Kesehatan memperkuat perlindungan bagi seluruh dokter internsip.
Kemenkes Perlu Perkuat Perlindungan Dokter Internsip
Ombudsman RI mendorong Kementerian Kesehatan menyusun kebijakan perlindungan peserta PIDI secara menyeluruh.
Kebijakan itu perlu mencakup tiga aspek utama, yaitu kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan peserta selama menjalani program internsip.
Selain itu, Ombudsman meminta Kementerian Kesehatan memperbaiki mekanisme pengaduan. Dengan demikian, peserta dapat menyampaikan keluhan dan memperoleh tindak lanjut secara jelas.
Ombudsman juga meminta Kementerian Kesehatan menjadikan hasil pengawasan dan evaluasi PIDI sebagai dasar untuk menetapkan kebijakan, melakukan pembinaan, serta mengevaluasi keberlanjutan program internsip.
Ombudsman Pantau Tindak Lanjut Selama 30 Hari
Nuzran menegaskan bahwa Ombudsman RI akan memantau pelaksanaan tindakan korektif bersama Kementerian Kesehatan.
“Kami akan memonitor dalam 30 hari ke depan dan komitmen Pak Menteri telah menyampaikan kepada jajarannya yang akan menindaklajuti hasil temuan dan saran korektif dari Ombudsman. Tentu kami akan selalu berkoordinasi,” ucapnya.
Ombudsman berharap Kementerian Kesehatan segera menjalankan seluruh saran korektif tersebut.
Melalui langkah ini, Ombudsman ingin mendorong perbaikan tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia. Upaya tersebut juga bertujuan memperkuat perlindungan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan dokter internsip di Indonesia. **




















