Aksarabrita.com- Ibadah kurban merupakan salah satu syariat penting dalam Islam yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah). Hukum berkurban bagi yang mampu menjadi pembahasan utama dalam fiqih kurban, dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama.
1. Hukum Kurban bagi yang Mampu: Sunnah Muakkada
Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa kurban bagi yang mampu hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Artinya, tidak berdosa jika ditinggalkan, tetapi sangat dianjurkan untuk dilaksanakan bagi mereka yang mampu secara finansial.
Dalilnya antara lain hadits Rasulullah SAW:
“Aku diperintahkan untuk menyembelih kurban, dan ia sunnah bagi kalian.” (HR. Tirmidzi)”
2. Pendapat Wajib bagi yang Mampu (Mazhab Hanafi)
Sebaliknya, mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi yang mampu. Seseorang dianggap mampu jika memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok pada hari-hari tersebut (seperti halnya nisab zakat).
3. Kriteria Mampu Berkurban Seseorang dianggap mampu berkurban jika:
Memiliki kelebihan harta pada hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya.
Mampu membeli hewan kurban tanpa meminjam atau memberatkan diri secara berlebihan.
Tidak sedang dalam kondisi kesulitan finansial atau memiliki tanggungan yang lebih prioritas.
Bagi umat Islam yang mampu, ibadah kurban adalah amalan agung yang sangat dianjurkan sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Meskipun mayoritas ulama tidak mewajibkannya, meninggalkannya bagi yang mampu dianggap sebagai kehilangan kesempatan besar untuk meraih pahala dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.





