Hukum Kurban bagi yang Mampu dalam Islam

Foto Ilustrasi Daging Kurban

Foto Ilustrasi Daging Kurban

Aksarabrita.com- Ibadah kurban merupakan salah satu syariat penting dalam Islam yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah). Hukum berkurban bagi yang mampu menjadi pembahasan utama dalam fiqih kurban, dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

1. Hukum Kurban bagi yang Mampu: Sunnah Muakkada

Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa kurban bagi yang mampu hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Artinya, tidak berdosa jika ditinggalkan, tetapi sangat dianjurkan untuk dilaksanakan bagi mereka yang mampu secara finansial.

Dalilnya antara lain hadits Rasulullah SAW:

“Aku diperintahkan untuk menyembelih kurban, dan ia sunnah bagi kalian.” (HR. Tirmidzi)”

Baca Juga :  Dua Rumah Ludes Dijarah, Ahmad Sahroni Tidak Terima dan Murka ke Massa

2. Pendapat Wajib bagi yang Mampu (Mazhab Hanafi)

Sebaliknya, mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi yang mampu. Seseorang dianggap mampu jika memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok pada hari-hari tersebut (seperti halnya nisab zakat).

3. Kriteria Mampu Berkurban Seseorang dianggap mampu berkurban jika:

Memiliki kelebihan harta pada hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya.

Mampu membeli hewan kurban tanpa meminjam atau memberatkan diri secara berlebihan.

Tidak sedang dalam kondisi kesulitan finansial atau memiliki tanggungan yang lebih prioritas.

Bagi umat Islam yang mampu, ibadah kurban adalah amalan agung yang sangat dianjurkan sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Meskipun mayoritas ulama tidak mewajibkannya, meninggalkannya bagi yang mampu dianggap sebagai kehilangan kesempatan besar untuk meraih pahala dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga :  Walikota Ahmadi Tinjau lokasi Posko Crisis Center di Kali Anggang Kec Batang Merangin Kerinci

Share :

Baca Juga

Daerah

Wako Alfin Temui Menteri PUPR, Perjuangkan Penanganan Sampah dan Banjir di Sungai Penuh

Daerah

Wawako Azhar Dukung Kepengurusan Baru KONI Jambi, Targetkan Prestasi Lebih Tinggi

Daerah

Bupati H. Adirozal Buka Pelatihan Guru Inti Tahfidz Qur’an Tahun 2023

Daerah

Wako Alfin Tinjau Persiapan Akhir TPST RKE Meski Diguyur Hujan

Daerah

Walikota Sungai Penuh Terima Penghargaan Kab/Kota Peduli HAM

Daerah

Wisuda ke XX, 431 Mahasiswa STIE-SAK Resmi di Wisuda
Gambar Ilustrasi

Daerah

Klarifikasi Kabid Pemkot Sungai Penuh, Bantah Isu Penganiayaan

Daerah

Lepas 274 Calon Jama’ah Haji, PJ Bupati Asraf Titip Doa Buat Kabupaten Kerinci