Hukum Kurban bagi yang Mampu dalam Islam

Foto Ilustrasi Daging Kurban

Foto Ilustrasi Daging Kurban

Aksarabrita.com- Ibadah kurban merupakan salah satu syariat penting dalam Islam yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah). Hukum berkurban bagi yang mampu menjadi pembahasan utama dalam fiqih kurban, dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

1. Hukum Kurban bagi yang Mampu: Sunnah Muakkada

Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa kurban bagi yang mampu hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Artinya, tidak berdosa jika ditinggalkan, tetapi sangat dianjurkan untuk dilaksanakan bagi mereka yang mampu secara finansial.

Dalilnya antara lain hadits Rasulullah SAW:

“Aku diperintahkan untuk menyembelih kurban, dan ia sunnah bagi kalian.” (HR. Tirmidzi)”

Baca Juga :  Wako Alfin Dampingi Mentan Andi Amran Gerakan Tanam Padi di Kerinci

2. Pendapat Wajib bagi yang Mampu (Mazhab Hanafi)

Sebaliknya, mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi yang mampu. Seseorang dianggap mampu jika memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok pada hari-hari tersebut (seperti halnya nisab zakat).

3. Kriteria Mampu Berkurban Seseorang dianggap mampu berkurban jika:

Memiliki kelebihan harta pada hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya.

Mampu membeli hewan kurban tanpa meminjam atau memberatkan diri secara berlebihan.

Tidak sedang dalam kondisi kesulitan finansial atau memiliki tanggungan yang lebih prioritas.

Bagi umat Islam yang mampu, ibadah kurban adalah amalan agung yang sangat dianjurkan sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Meskipun mayoritas ulama tidak mewajibkannya, meninggalkannya bagi yang mampu dianggap sebagai kehilangan kesempatan besar untuk meraih pahala dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga :  Bupati Kerinci H. Adirozal Serahkan Bantuan Baznas dan Sertifikat Pelatihan

Share :

Baca Juga

Daerah

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Tinjau Kualitas Perbaikan Infrastruktur

Daerah

Wakil Ketua DPRD Bersama Pansus LPPL SPTV Studi Banding ke Stasiun TV di Jambi

Daerah

Hujan Deras Mengakibatkan Tanggul di Dujung Sakti Jebol
Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu 5,9 Gram di Desa Hiang Tinggi

Daerah

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Desa Hiang Tinggi
Guru Full Senyum Maret Ini

Nasioanal

Guru Full Senyum Maret Ini, Gaji, THR dan TPG Berpotensi Cair Berdekatan

Daerah

Wako Ahmadi Launching Kampung Moderasi Beragama

Daerah

Bupati H. Adirozal Pimpin Sidak Hari Pertama Masuk Kerja

Daerah

Bupati Monadi Terima Audiensi BKKBN Provinsi Jambi, Tegaskan Komitmen Tekan Angka Stunting di Kerinci