Cinta Terlarang Istri Seorang Perwira Polisi di RSUP M. Djamil Padang

Ilustrasi Perselingkuhan Dokter dan Istri Perwira Polisi

Ilustrasi Perselingkuhan Dokter dan Istri Perwira Polisi

Aksarabrita.com – Suasana di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Senin, 26 Mei 2025, mendadak berubah ketika petugas Imigrasi menghentikan seorang penumpang yang hendak terbang ke Kuala Lumpur. Pria itu bukan penumpang biasa. Ia adalah BPA (44), seorang dokter dan mantan pejabat di RSUP M. Djamil Padang, yang hari itu seharusnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Padang.

BPA dijadwalkan menjalani sidang perdana atas dugaan perselingkuhan dengan istri seorang perwira polisi Polda Sumatera Barat. Namun, alih-alih hadir di ruang sidang, ia justru mencoba meninggalkan tanah air.

Sumber dari Kejaksaan Negeri Padang menyebutkan, keberadaan BPA terendus setelah namanya masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri. Imigrasi segera menghubungi kejaksaan begitu mengetahui pria tersebut hendak terbang ke luar negeri.

Baca Juga :  Wawako Azhar dan Danrem Cek Proyek Koperasi Merah Putih, Pastikan Berjalan Cepat

Tak butuh waktu lama, tim Kejari Padang bergerak ke bandara dan mengamankan BPA. Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Kelas II B Padang sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapannya menjadi penanda bahwa proses hukum atas kasus ini akan terus berlanjut, meski sempat ada upaya menghindar.

Kasus ini sendiri berawal dari kecurigaan seorang perwira polisi terhadap perubahan sikap istrinya. Kecurigaan itu memicu penyelidikan pribadi yang kemudian mengarah pada dugaan hubungan gelap dengan BPA. Bukti-bukti yang terkumpul pun dilaporkan kepada aparat penegak hukum, hingga akhirnya kasus ini masuk ke meja hijau.

Persidangan yang seharusnya digelar pada pagi hari ditunda karena ketidakhadiran terdakwa. Pengadilan menjadwalkan ulang sidang pada Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga :  Komjen Pol Rudy Heriyanto: DiisukanJabat Kapolri

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa, publik kini menyoroti kasus ini secara luas. Tidak hanya karena menyangkut isu moral, tapi juga karena melibatkan figur publik dari dunia medis dan institusi kepolisian.

Proses hukum masih berjalan. Kejaksaan menegaskan akan menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai dan memutuskan perkara. (Tim)

Share :

Baca Juga

Ahmad Ali Targetkan PSI Kalahkan NasDem pada Pileg 2029

Nasioanal

Ahmad Ali Targetkan PSI Kalahkan NasDem pada Pileg 2029

Daerah

Aksi Heroik Danramil Batang Merangin! Angkut Material Demi Listrik Kembali Menyala
17 Produk UMKM Merangin Tembus Indomaret

Daerah

Bangga, 17 Produk UMKM Merangin Tembus Indomaret
(Foto: Dok. Instagram @pararaider328)

Hukum & Kriminal

Tiga Prajurit Yonif 328 Diganjar Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Apa Itu E-Kinerja BKN, Ini Penjelasan Fungsinya!

Nasioanal

Apa Itu E-Kinerja BKN, Ini Penjelasan Fungsinya!
Diskusi Rabuan Roadshow, Tanjab Barat Fokus Hilirisasi untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi

Daerah

Diskusi Rabuan Roadshow, Tanjab Barat Fokus Hilirisasi dan SDM

Batang Hari

Messi Cetak 764 Gol Non-Penalti, Lewati Rekor Cristiano Ronaldo

Daerah

Ketua TP PKK Nurhayati Asraf Hadiri Pembukaan Jambore PKK Tingkat Provinsi Jambi