Cinta Terlarang Istri Seorang Perwira Polisi di RSUP M. Djamil Padang

Ilustrasi Perselingkuhan Dokter dan Istri Perwira Polisi

Ilustrasi Perselingkuhan Dokter dan Istri Perwira Polisi

Aksarabrita.com – Suasana di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Senin, 26 Mei 2025, mendadak berubah ketika petugas Imigrasi menghentikan seorang penumpang yang hendak terbang ke Kuala Lumpur. Pria itu bukan penumpang biasa. Ia adalah BPA (44), seorang dokter dan mantan pejabat di RSUP M. Djamil Padang, yang hari itu seharusnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Padang.

BPA dijadwalkan menjalani sidang perdana atas dugaan perselingkuhan dengan istri seorang perwira polisi Polda Sumatera Barat. Namun, alih-alih hadir di ruang sidang, ia justru mencoba meninggalkan tanah air.

Sumber dari Kejaksaan Negeri Padang menyebutkan, keberadaan BPA terendus setelah namanya masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri. Imigrasi segera menghubungi kejaksaan begitu mengetahui pria tersebut hendak terbang ke luar negeri.

Baca Juga :  26.998 Prajurit Ikuti Latihan Terintegrasi TNI 2025 di Morowali

Tak butuh waktu lama, tim Kejari Padang bergerak ke bandara dan mengamankan BPA. Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Kelas II B Padang sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapannya menjadi penanda bahwa proses hukum atas kasus ini akan terus berlanjut, meski sempat ada upaya menghindar.

Kasus ini sendiri berawal dari kecurigaan seorang perwira polisi terhadap perubahan sikap istrinya. Kecurigaan itu memicu penyelidikan pribadi yang kemudian mengarah pada dugaan hubungan gelap dengan BPA. Bukti-bukti yang terkumpul pun dilaporkan kepada aparat penegak hukum, hingga akhirnya kasus ini masuk ke meja hijau.

Persidangan yang seharusnya digelar pada pagi hari ditunda karena ketidakhadiran terdakwa. Pengadilan menjadwalkan ulang sidang pada Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga :  Bupati H. Adirozal Silaturahmi Bersama Masyarakat Sambut Bulan Suci Ramadhan 

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa, publik kini menyoroti kasus ini secara luas. Tidak hanya karena menyangkut isu moral, tapi juga karena melibatkan figur publik dari dunia medis dan institusi kepolisian.

Proses hukum masih berjalan. Kejaksaan menegaskan akan menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai dan memutuskan perkara. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Kerinci Adirozal Pimpin Upacara HardiknasTahun 2023

Daerah

Wawako Azhar Buka Minilok Lintas Sektor Kecamatan se-Kota Sungai Penuh 
BWF merilis peringkat dunia terbaru pada minggu ke-44, 28 Oktober 2025

Kesehatan & Olahraga

Jonatan Christie Jaga Posisi Lima Dunia, Shi Yu Qi Tetap di Puncak

Daerah

Pj Bupati Merangin Apresiasi Festival JPKS 2023
Kadis Kesehatan Sidak UGD, Pastikan Layanan Siaga Saat Lebaran

Daerah

Kadis Kesehatan Sidak UGD, Pastikan Layanan Siaga Saat Lebaran

Game

Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel Besar Hari Pramuka ke-61 Tahun 2022

Daerah

Semarak Jambore PKK Kota Sungai Penuh 2022, Ajang Silaturahmi dan Kreativitas Kader PKK
Liga 4 Jambi, Duel Tabir FC vs Persisko 1960

Daerah

Liga 4 Jambi, Duel Tabir FC vs Persisko 1960 Berakhir Tanpa Pemenang