BERITA SUNGAI PENUH – Aroma tidak sedap kembali menyeruak dari pengelolaan Dana Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada realisasi anggaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), serta lembaga pendidikan nonformal lainnya yang dikelola desa.
Dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, dana yang digelontorkan untuk sektor ini mencapai angka fantastis, yakni Rp675,1 juta. Namun, masyarakat dan sejumlah pegiat antikorupsi mempertanyakan kejelasan penggunaan anggaran tersebut.
Ketua LSM Cakrawala, Ruslan, secara terbuka mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data lengkap terkait realisasi anggaran tersebut. Ia menduga kuat adanya penyimpangan dalam kegiatan operasional PAUD dan TPQ yang dibiayai dari dana desa.
“Anggaran ini terlalu besar untuk ukuran operasional PAUD dan TPQ di tingkat desa. Harus diselidiki, apakah betul digunakan sesuai laporan atau hanya akal-akalan untuk merampok uang negara,” tegas Ruslan, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, pada 2021 saja, realisasi dana untuk PAUD dan TPQ mencapai lebih dari Rp200 juta. Yang menjadi perhatian, nilai anggaran yang dicairkan pada setiap tahap menunjukkan angka yang serupa, menimbulkan dugaan adanya pengulangan data atau markup.
Hal serupa juga terjadi pada tahun-tahun berikutnya. Pada 2023, misalnya, dana sebesar Rp81,2 juta dilaporkan hanya untuk satu tahap operasional PAUD. Sementara itu, data sementara tahun 2024 menunjukkan bahwa pada tahap pertama saja, sudah Rp46,4 juta dicairkan untuk keperluan yang sama.
Namun, warga desa justru mempertanyakan manfaat nyata dari dana tersebut. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya melihat bantuan seragam anak PAUD dibagikan dalam jumlah sangat terbatas.
“Setiap tahun katanya ada bantuan baju seragam anak PAUD, tapi yang dibagikan bisa dihitung jari. Itu pun kualitasnya buruk,” keluhnya.
Sorotan juga datang dari aktivis sosial Kerinci–Sungai Penuh, Indra Irawan alias Indra Kumano. Ia menilai, alokasi anggaran pendidikan tersebut perlu diaudit ulang oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
“Guru-guru PAUD dan TPQ berhak tahu berapa dana yang sebenarnya dianggarkan untuk mereka. Jangan sampai mereka cuma terima honor kecil, sementara dana yang dilaporkan mengalir sangat besar,” tegas Indra.
Indra mendesak Kejari Sungai Penuh untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Menurutnya, jika benar ada penyimpangan, maka yang dikorbankan bukan hanya kredibilitas pemerintah desa, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak.
Kasus ini menjadi sinyal penting perlunya transparansi dan pengawasan ketat dalam pengelolaan dana desa, khususnya di sektor pendidikan. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat hukum untuk mengungkap: apakah dana ratusan juta rupiah itu benar-benar mengalir ke ruang belajar anak-anak, atau justru lenyap ke kantong para oknum tak bertanggung jawab. (***)






