Home / Batang Hari / Daerah / Hukum & Kriminal / Sungai Penuh

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:06 WIB

Gunakan Plat Nomor Sesuai Aturan, Polres Kerinci Imbau Warga Hindari Sanksi

Gunakan Plat Nomor Sesuai Aturan, Polres Kerinci Imbau Warga Hindari Sanksi

Gunakan Plat Nomor Sesuai Aturan, Polres Kerinci Imbau Warga Hindari Sanksi

BERITA SUNGAI PENUH //  Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor sesuai spesifikasi resmi yang telah ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Imbauan ini disampaikan untuk meningkatkan ketertiban serta keamanan berlalu lintas di jalan raya.

Sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

Kapolres AKBP Arya Tesa Brahmana menegaskan agar pemilik kendaraan tidak memodifikasi plat nomor, baik dari segi warna, bentuk, maupun bahan. TNKB yang tidak sesuai ketentuan dapat menjadi alasan penindakan oleh petugas di lapangan.

Baca Juga :  Buruan Klaim! Kode Redeem Free Fire 24 Januari 2026 Masih Aktif

“Plat nomor merupakan identitas resmi kendaraan. Kami mengajak masyarakat untuk mengganti TNKB yang sudah rusak atau tidak terbaca di Samsat terdekat. Tertib administrasi adalah bagian dari keselamatan berlalu lintas,” tegas Kapolres.

Selain menghindari sanksi, penggunaan plat nomor sesuai aturan memudahkan identifikasi kendaraan, terutama ketika terjadi kecelakaan atau tindak kriminal. Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Ammar Zoni Dibawa ke Rutan Nusakambangan

Hukum & Kriminal

Mata Ammar Zoni Ditutup dan Tangan Diborgol
Hadiah Akhir Tahun, Bupati Tebo Bagikan SK PPPK Paruh Waktu 2025

Daerah

Hadiah Akhir Tahun, Bupati Tebo Bagikan SK PPPK Paruh Waktu 2025
Kemantan Hilir Bersyukur, Wabup Murison Bawa Bantuan Rp10 Juta dan Santunan untuk Warga

Daerah

Kemantan Hilir Bersyukur, Wabup Murison Bawa Bantuan Rp10 Juta dan Santunan
Perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Sungai Penuh mendatangi DPRD Kota Sungai Penuh, Kamis, (15/1/26)

Daerah

PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Desak DPRD Tinjau Ulang Gaji
Pembukaan Jambore PKK 2025, Sri Kartini Gaungkan Kota JUARA

Daerah

Pembukaan Jambore PKK 2025, Sri Kartini Gaungkan Kota JUARA

Daerah

Batang Merao Dinormalisasi, Wawako Pantau Langsung

Daerah

Wako Ahmadi Pantau Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Calon Haji Kota Sungai Penuh

Daerah

Wakil Ketua DPRD Bersama Pansus LPPL SPTV Studi Banding ke Stasiun TV di Jambi