Pemerintah Matangkan RUU Pemindahan Narapidana, PANRB Minta Aturan Jangan Kaku

Foto Dok. Humas MenpanRB, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto pada Rapat RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, di Jakarta,

Foto Dok. Humas MenpanRB, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto pada Rapat RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, di Jakarta,

BERITA JAKARTA // Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan dukungannya agar aturan tersebut mampu menjamin kepastian hukum serta hak narapidana yang menjalani pidana lintas yurisdiksi.

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas dalam pelaksanaan RUU tersebut. Menurutnya, mekanisme pemindahan narapidana membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

“Pada prinsipnya Kementerian PANRB memahami dalam pelaksanaan pemindahan narapidana antarnegara membutuhkan kolaborasi serta keterkaitan kewenangan antar kementerian dan lembaga,” ujar Purwadi saat Rapat RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Purwadi menilai, aturan mengenai Satuan Tugas tidak perlu diatur secara kaku dalam RUU, melainkan lebih fleksibel dan dituangkan dalam peraturan turunan. Hal ini agar Presiden memiliki ruang dalam memperkuat peran Satuan Tugas sesuai kebutuhan.

Baca Juga :  Susunan Skuad Timnas Indonesia U-23 Lawan Filipina Malam Ini

Lebih lanjut, ia menyarankan agar norma terkait mekanisme pemindahan narapidana tidak diatur secara teknis dalam RUU. “Sehingga memudahkan penyesuaian mekanisme apabila terdapat perkembangan di masa yang akan datang,” jelasnya.

Purwadi menegaskan, pengaturan detail mengenai mekanisme pemindahan narapidana antarnegara dapat dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. Ia menambahkan, penyusunan RUU ini merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto di bidang reformasi hukum.

“Kementerian PANRB menyampaikan apresiasi atas kerja koordinatif dalam penyusunan RUU ini dalam rangka menjamin kepastian hukum,” pungkas Purwadi.

Share :

Baca Juga

Seniman Cilik Berkumpul Ikuti Home concert Ansambel

Daerah

Wako Alfin Apresiasi Semangat Seniman Cilik Sungai Penuh

Daerah

Ketua DPRD Hadiri Rapat Bersama Walikota Tindak Lanjut Bencana Banjir

Daerah

Kapolres Kerinci Pimpin Apel Operasi Patuh 2025, Warga Diimbau Tertib Lalu Lintas 

Daerah

Bupati Merangin Berterimakasih Kepada Polres dan Kodim. Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2023 Sukses
Wako Alfin dan OJK Bahas Penguatan UMKM di Sungai Penuh

Daerah

Wako Alfin dan OJK Bahas Penguatan UMKM di Sungai Penuh
PPPK Paruh Waktu Bingung Soal Tanggungan BPJS

Daerah

PPPK Paruh Waktu Bingung Tanggungan BPJS? Ini Penjelasan

Daerah

Peringati HKG PKK Ke 52, Pj. Bupati Asraf Ikuti Gertam Cabai Serentak di Desa Pulau Tengah Kerinci

Daerah

Bupati Kerinci Monadi Hadiri Pelantikan KONI Periode 2025–2029