BERITA JAKARTA // Kabar baik datang untuk para tenaga honorer yang diangkat melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pemerintah memastikan bahwa mereka tetap memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Pada diktum ke-6 dijelaskan, PPPK Paruh Waktu berstatus resmi sebagai pegawai ASN di instansi pemerintah.
Payung Hukum Status PPPK Paruh Waktu
Dalam aturan tersebut ditegaskan:
“Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.”
Dengan adanya SK ini, PPPK Paruh Waktu memiliki dasar hukum yang jelas. Status mereka kini diakui negara, meski berbeda dengan PPPK Penuh Waktu dari sisi penghasilan maupun fasilitas.
Meski bekerja dengan jam dan beban lebih ringan, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh sejumlah hak, di antaranya:
- SK resmi dan nomor induk PPPK
- Jaminan sosial dan kesehatan
- Gaji sesuai kemampuan anggaran instansi, minimal setara UMK
- Peluang menjadi PPPK Penuh Waktu bila kinerja baik
Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian bagi honorer yang selama ini menunggu kejelasan status mereka.
Dengan adanya keputusan MenPANRB No 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki SK dan Nomor Induk ASN. Hal ini menjawab keraguan banyak tenaga honorer terkait legalitas dan status kepegawaian mereka.









