SUNGAI PENUH – Angka perceraian di Kota Sungai Penuh pada tahun 2026 mencapai 110 kasus. Data tersebut berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi melalui laman resminya.
Dari jumlah tersebut, kasus cerai gugat menjadi yang terbanyak. Pihak istri mengajukan 85 kasus perceraian. Sementara itu, pihak suami mengajukan 25 kasus cerai talak.
Data ini menunjukkan bahwa mayoritas perceraian berasal dari gugatan pihak perempuan. Beberapa faktor diduga menjadi penyebab perceraian, seperti masalah ekonomi, pertengkaran dalam rumah tangga, kurangnya komunikasi, dan persoalan tanggung jawab keluarga.
Angka perceraian tersebut menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah daerah. Ketahanan keluarga dinilai penting untuk menjaga kondisi sosial tetap baik di tengah perkembangan zaman dan tekanan ekonomi.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan terus memberikan edukasi tentang keharmonisan keluarga. Selain itu, pendampingan bagi pasangan suami istri juga perlu ditingkatkan agar angka perceraian dapat ditekan.
Masyarakat dapat melihat data lengkap tersebut melalui laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi dan BPS Kota Sungai Penuh.**
Sumber: bps.go.id dan sungaipenuhkota.bps.go.id







