Aksarabrita.com // Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan bahwa batas akhir pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya tersisa 16 hari lagi, yakni hingga 20 Agustus 2025.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa proses pengajuan usulan sudah dibuka sejak 1 Agustus 2025. Oleh karena itu, seluruh instansi pemerintah diminta segera mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi tahun 2024.
“Sementara berjalan pengusulan PPPK paruh waktu hingga 20 Agustus 2025,” ujar Prof. Zudan kepada JPNN.com, Senin (4/8/25).
Selain pengajuan formasi, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk proses pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu juga telah dimulai pada hari ini, 5 Agustus 2025, dan akan berlangsung hingga 5 September 2025.
Zudan menyebut, jika proses berjalan lancar, maka Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK Paruh Waktu akan diterbitkan pada bulan September 2025.
“Insyaallah bulan depan kami terbitkan NIP PPPK Paruh Waktu yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada MenPAN-RB,” ungkap mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri tersebut.
Ia mengimbau seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pemerintah agar segera menyampaikan usulan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebelum batas waktu berakhir.








