Merangin, Aksarabrita.com // Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang terus memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin mencatat 2.984 berkas PPPK Paruh Waktu telah memenuhi syarat (MS) hingga 2 Desember 2025.
“NIP PPPK Paruh Waktu Kabupaten Merangin terus berjalan dalam proses BKN. Sampai tanggal 2 Desember 2025, kami mencatat 2.984 berkas memenuhi syarat (MS),” ujar Hendi, Sub Bidang Perencanaan dan Kepegawaian, (2/13/2025) dikutip dari Bacajambi.id
Hendi menjelaskan 509 peserta masih memperbaiki dokumen karena masuk kategori Berkas Tidak Sesuai (BTS). Selain itu, 17 peserta tidak memenuhi syarat (TMS) akibat beberapa faktor, yakni tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), mengundurkan diri, dan meninggal dunia.
“Kami terus berkomunikasi dengan peserta agar mereka mempercepat proses perbaikan. Kami berharap 509 berkas tersebut segera masuk kategori Memenuhi Syarat (MS) sehingga penerbitan NIP dapat berjalan lancar,” tegasnya.
BKPSDMD Merangin mengajukan 3.493 nama PPPK Paruh Waktu ke BKN dari total 3.510 orang untuk penerbitan NIP. Perinciannya:
Tenaga Teknis: 2.352 orang
Tenaga Kesehatan: 912 orang
Guru: 246 orang
(Fh)






