BERITA KERINCI // Polisi meminta pengendara selalu memberi jalan kepada ambulans yang sedang bertugas. Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menegaskan ambulans sebagai salah satu kendaraan dengan hak prioritas di jalan raya.
Sirine ambulans menandakan kondisi darurat. Petugas medis sering membawa pasien yang membutuhkan pertolongan cepat. Karena itu, polisi mengingatkan pengendara agar tidak panik, tetapi segera menepi dengan aman supaya ambulans bisa melaju tanpa hambatan.
“Memberi jalan kepada ambulans berarti ikut menyelamatkan nyawa,” tulis akun resmi kepolisian melalui media sosialnya.
Polda Jambi dan Polres Kerinci terus mengkampanyekan kesadaran berlalu lintas, khususnya saat menghadapi situasi darurat di jalan raya.
Ambulans bukan satu-satunya kendaraan prioritas. Mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan kendaraan yang mendapat pengawalan polisi juga berhak mendapat jalur lebih dahulu. Polisi menegaskan, kesadaran bersama menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus melindungi keselamatan semua pengguna jalan.
Setiap kali mendengar suara sirine ambulans, pengendara harus segera memberi jalan dengan tertib.







