BERITA NASIONAL // Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (26/8/2025).
Salah satu poin paling krusial dari revisi ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang menggantikan peran Badan Pengelola Haji. Dengan adanya kementerian baru ini, pemerintah menargetkan tata kelola ibadah haji dan umrah lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan jamaah.
Poin-Poin Perubahan UU Haji dan Umrah
1. Kementerian Haji dan Umrah resmi dibentuk, menggantikan BP Haji.
2. Petugas Haji Daerah (TPHD) tidak dihapus, tetapi jumlahnya dikurangi untuk efisiensi.
3. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tetap ada, namun wajib menempatkan jemaah sesuai kloter dalam sistem Siskohat.
4. Kuota haji tetap 92% reguler dan 8% khusus, sementara tambahan kuota dari Arab Saudi akan dibahas sesuai kemampuan negara.
5. Sistem pendaftaran calon jemaah diperkuat, diatur lebih teknis oleh kementerian terkait.
6. Pengawasan haji non-kuota diperketat, termasuk soal mekanisme visa dan pelaksanaannya.
7. One stop service akan diberlakukan di bawah kendali kementerian baru untuk mengintegrasikan layanan ibadah haji dan umrah.
8. Aturan transisi menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait struktur organisasi serta penunjukan menteri.
Dengan lahirnya kementerian baru, diharapkan calon jamaah haji maupun umrah mendapat layanan yang lebih cepat, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar. Selain itu, pengurangan jumlah TPHD dinilai akan memberikan ruang lebih besar bagi jamaah reguler.





