Aksarabrita.com – Rencana pemerintah menata ulang tata niaga ekspor minyak sawit mentah (CPO) memicu gejolak di sektor perkebunan sawit nasional. Ketidakjelasan aturan turunan membuat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) mengurangi pembelian tandan buah segar (TBS), sehingga harga sawit di tingkat petani turun tajam pada Jumat (22/5/2026).
Empat organisasi petani sawit nasional, yaitu Apkasindo, Sawitku Masa Depanku, Serikat Petani Kelapa Sawit Indonesia (SPKSI), dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Pola Inti Rakyat mencatat penurunan harga TBS di berbagai daerah mencapai Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram.
Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Manurung, menilai sebagian PKS memanfaatkan situasi untuk menekan harga pembelian TBS petani. Menurutnya, penurunan harga TBS saat ini tidak sebanding dengan koreksi harga CPO global.
“Harga CPO hanya terkoreksi sekitar Rp450 hingga Rp600 per kilogram, tetapi harga TBS turun sampai Rp1.000 per kilogram,” ujar Gulat dilansir dari Asatunews.
Di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, harga TBS turun dari Rp3.180 menjadi Rp2.430 per kilogram dalam waktu singkat. Kondisi tersebut membuat petani mulai khawatir terhadap keberlangsungan usaha perkebunan mereka.
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, mengatakan pemerintah belum memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme kebijakan baru tersebut. Ketidakjelasan itu memicu beragam tafsir di kalangan pelaku industri sawit.
“Kebijakan baru ini memunculkan banyak tafsir karena pemerintah belum menerbitkan PP, Permen, dan mekanisme teknisnya,” kata Tungkot.
Meski harga sawit bergejolak, sejumlah organisasi petani tetap mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam membenahi tata kelola ekspor CPO nasional.
Ketua Umum DPP PKSPI, H. Nasarudin, menilai pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia dapat menciptakan tata niaga sawit yang lebih transparan dan lebih berpihak kepada petani.
“Kami mendukung langkah Presiden Prabowo karena pemerintah ingin mengatur sumber daya alam Indonesia secara lebih baik dan lebih transparan,” ujar Nasarudin.
Ia juga menilai penataan ulang tata niaga ekspor dapat menekan praktik permainan harga yang selama ini merugikan petani sawit swadaya maupun petani kemitraan.
Di sisi lain, gabungan organisasi petani sawit nasional mengusulkan penetapan harga TBS secara terpusat melalui Danantara Sumberdaya Indonesia. Mereka berharap kebijakan tersebut dapat menjaga stabilitas harga dan melindungi pendapatan petani di seluruh daerah. (***)












