Berita Sungai Penuh — Setelah setahun menjadi buronan, Heru Firmansyah (24) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (5/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di depan Gedung Nasional Sungaipenuh, tepatnya di dalam mobil yang dikendarainya.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan Heru. “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kami telah memantau pergerakannya hingga akhirnya dia muncul di lokasi tersebut,” ujar AKP Very.
Kasus ini bermula pada Juli 2023 ketika warga Pelayang Raya dihebohkan dengan penemuan janin di sebuah tong sampah di salah satu kos di kawasan itu. Setelah dilakukan penyelidikan, janin tersebut diduga hasil hubungan Heru dengan korban, seorang anak di bawah umur berinisial A.
Polisi telah lebih dulu menetapkan A sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam tindakan aborsi ilegal. A sendiri telah menjalani hukuman dan kini dikabarkan telah bebas. Sementara itu, Heru sempat melarikan diri, hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2023.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas AKP Very.
Saat ini, Heru telah diamankan di Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berjanji akan memproses kasus ini secara transparan demi memberikan keadilan bagi korban.(Jul)






