Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Sungai Penuh

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:18 WIB

Material Normalisasi Sungai Raib ke Lahan Pribadi? Warga Sungai Penuh Gugat Kadis PUPR!”

BERITA SUNGAIPENUH– Sejumlah warga menyoroti kebijakan Kepala Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar, terkait pengelolaan material hasil normalisasi Sungai Batang Bungkal. Warga menilai material berupa koral yang seharusnya ditempatkan di lokasi yang telah disepakati justru dipindahkan ke tanah milik pribadi, menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

Maifendri, Ketua Lembaga Adat Enam Luhah Sungai Penuh, menjelaskan bahwa dalam rapat bersama antara Dinas PUPR, Lembaga Adat, Ninik Mamak, Kodim 0417 Kerinci, serta anggota dewan, telah disepakati bahwa material hasil pengerukan akan ditempatkan di lokasi yang telah disediakan, sambil menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Lembaga adat dan tokoh masyarakat sudah menyiapkan lokasi di daerah Cangking sesuai kesepakatan. Namun, Kepala Dinas PUPR bersikeras memindahkannya ke tempat lain. Itu sebetulnya tidak masalah, tetapi jika material ini justru ditempatkan di tanah milik pribadi, jelas ini menyalahi aturan,” ujarnya kepada media.

Baca Juga :  Kodim Kerinci Apresiasi Lulusan SPPI, Dandim Tekankan Integritas dan Dedikasi

Senada dengan Maifendri, seorang warga Sungai Penuh, Wo Ujang, juga mempertanyakan keputusan tersebut. Menurutnya, jika memang harus dipindahkan, seharusnya material itu ditempatkan di tanah milik pemerintah, bukan di lahan pribadi.

“Saya melihat sendiri dump truck membawa material itu ke Cangking, ke tanah pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar, membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa material tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan ditempatkan di atas tanah milik Jhon Hardinal berdasarkan perjanjian dengan pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas PUPR. Dalam perjanjian tersebut, material tidak boleh digunakan selama lima tahun.

“Material itu tidak ditimbun di tanah saya, tetapi di tanah milik Jhon Hardinal. Surat perjanjiannya ada di kantor, di ruang bidang SDA,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Buka Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Normalisasi Sungai Batang Bungkal sendiri merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, dengan anggaran sebesar Rp650 juta yang bersumber dari APBD 2025. Namun, dengan munculnya polemik ini, masyarakat berharap ada transparansi lebih lanjut terkait pengelolaan material proyek agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengangkatan PPPK Tahap 1 dan 2 Dipercepat

Hukum & Kriminal

Ricuh Bahas Warisan, Sepupu Dikeroyok

Game

Wawako Azhar Ajak Pramuka Amalkan Tri Satya dan Dasa Dharma Saat Pimpin Ulang Janji Pramuka

Daerah

Respon Cepat! Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pengeroyokan dalam Hitungan Jam
Emak-emak Geruduk Lokasi Judi di Asahan, Polisi Selidiki Dua Ruko

Hukum & Kriminal

Emak-emak Gerbek Lokasi Judi di Asahan, Polisi Selidiki 2 Ruko

Batang Hari

Polda Jambi Gelar Sholat Ghaib untuk Ojol Almarhum Affan Kurniawan  

Daerah

Bangun Pilkada Damai, Pemkab Kerinci Gelar Silaturahmi Bersama Gubernur dan Para Calon Bupati Kerinci di Sungai Langit

Daerah

Wali Kota Alfin: Kenduri Sko Cermin Syukur dan Identitas Budaya