Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Viral & Artis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Motif Pengoroyokan Prada Lucky Chepril Saputra Namo

Motif Pengoroyokan Prada Lucky Chepril Saputra Namo

Motif Pengoroyokan Prada Lucky Chepril Saputra Namo

Aksarabrita.com // Kasus pengeroyokan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo terus berkembang. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, jumlah tersangka kini bertambah menjadi 20 orang.

“Hari ini saya sampaikan bahwa ke-16 personel yang kemarin dilanjutkan pemeriksaannya secara mendalam, itu sudah juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total sekarang ada 20 orang prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Brigjen Wahyu di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, empat tersangka awal telah dipindahkan penahanannya ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang. Sementara itu, 16 tersangka baru akan menjalani proses hukum lanjutan.

Terkait motif pengeroyokan, Brigjen Wahyu menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam rangka kegiatan pembinaan prajurit. Namun, ia menegaskan bahwa detail motif masih terus didalami oleh penyidik.

Baca Juga :  Pj Bupati H Mukti Nyoblos Pemilu 2024 di TPS 05 Pulau Kemang

“Saya sudah sampaikan, semuanya atas dasar pembinaan. Tapi untuk detail motif para tersangka, itu masih dalam proses pendalaman pemeriksaan,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran jumlah tersangka yang signifikan dan latar belakang kejadian yang menewaskan seorang prajurit muda. Penyidik TNI AD memastikan proses hukum akan berjalan transparan sesuai aturan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Tole S. Hadiwarso Ajak Generasi Muda Pererat Sinergi dengan TNI Lewat Fun Glove HUT TNI ke-80

Daerah

Tole S. Hadiwarso Serukan Kebersamaan di Acara Fun Glove Kodim 0417/Kerinci

Batang Hari

Kemendes PDT Siap Bersinergi, Percepat Elektrifikasi Ribuan Desa Terpencil dengan Energi Surya

Daerah

Ketua TP -PKK Hj. Nailil Husna Santuni Lansia
Selebgram Fazar Bungas Terima Vonis 1 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Selebgram Fazar Bungas Terima Vonis 1 Tahun Penjara

Daerah

Wawako Antos Sepakati KUA PPAS 2024

Daerah

Pj. Bupati Kerinci Asraf Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Daerah

Sekda Zainal Buka Bimtek Aplikasi Indeks Inovasi Daerah

Nasioanal

Kapolri Umumkan Kenaikan Pangkat Pati Polri, Tegaskan Tanggung Jawab Baru