Home / Daerah / Game / Sungai Penuh

Selasa, 26 Desember 2023 - 15:45 WIB

Panwaslu Kecamatan Koto Baru Buka  Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

BERITA SUNGAI PENUH – Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh melakukan sosialisasi tentang pendaftaran atau rekrutmen pengawas TPS (PTPS) yang akan bertugas untuk Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Adrila Sari mengatakan proses pendaftaran PTPS akan dilakukan pada Januari 2024, Selasa (06/12/23).

“Panwaslu Koto Baru nantinya membutuhkan sebanyak 28 pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 mendatang. Jumlah itu disesuaikan dengan TPS yang ada.

Menurutnya, nantinya setiap TPS harus ada seorang PTPS. Tugasnya mulai mengawal pendistribusian kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara.

“Tugas mereka mencatat kalau ada dugaan pelanggaran oleh KPPS di TPS tempatnya bertugas. Misalnya ditemukan surat suara tidak sama, maka itu dicatat dan dilaporkan ke Panwas Kelurahan,” katanya.

Baca Juga :  Pj Bupati Kerinci Hadiri Kenduri Sko dan Pengukuhan Depati Ninik Mamak di Desa Sebukar

PTPS juga harus mengawal kotak suara dari TPS kembali ke PPK setelah proses penghitungan suara pemilu selesai.

“Tantangan ke depan itu cukup berat. Sehingga PTPS, Kami harapkan bisa bekerja dengan baik dan memiliki integritas,” katanya.

Untuk itu, ia berharap adanya partisipasi masyarakat untuk menjadi pengawas TPS. Adapun persyaratan menjadi PTPS hampir sama seperti perekrutan KPPS Pemilu oleh KPU. Seperti pendidikan minimal SMA serta tidak menjadi anggota partai politik (parpol).

Menurutnya, PTPS memegang peranan penting sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksanaan pemilu.

“Belajar dari pelaksanaan pemilu sebelumnya, PTPS menjadi sentral pengawasan pemilu saat tungsura yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi,” katanya.

Baca Juga :  Wako Ahmadi Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Sungai Liuk

Pengawas TPS sendiri adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Setiap TPS akan diawasi oleh satu orang PTPS.

Sesuai aturan, pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. (Zl)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Kerinci Monadi Serahkan Proposal Infrastruktur kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono

Daerah

Rakor Bersama Mentan, Wako Alfin Usulkan Normalisasi Sungai Batang Marao dan Pembangunan BBI

Game

Wako Ahmadi dan Wawako Antos Serahkan Bantuan Sosial UMKM dan Ojek

Daerah

Bupati Monadi Tegaskan Komitmen Kerinci Capai 100% Pengelolaan Sampah 2029
57 Pejabat Baru Resmi Menjabat

Daerah

Dorong Efektivitas Pemerintahan, Bupati Lantik 57 Pejabat

Daerah

Walikota dan Wakil Walikota Lepas Peserta Trail Community – Diza Glow Enduro dan Adventure Kota Sakti

Daerah

Sekda Kerinci Zainal Efendi Membuka Orientasi PPPK Formasi Guru Tahun 2023

Daerah

HUT ke-74 IBI, Wako Alfin Puji Peran Mulia Bidan