Aksarabrita.com – Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa empat pecahan uang rupiah lama tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menukarkan uang-uang tersebut hingga 30 April 2025 di kantor-kantor Bank Indonesia.
Pecahan Uang yang Dicabut
Empat pecahan uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran adalah:
- Rp10.000 Tahun Emisi 1979
- Rp5.000 Tahun Emisi 1980
- Rp1.000 Tahun Emisi 1980
- Rp500 Tahun Emisi 1982
Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kualitas uang yang beredar dan memastikan kelancaran sistem pembayaran nasional.
Landasan Hukum
Penarikan keempat pecahan tersebut didasarkan pada Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992 tentang Penarikan dan Penetapan Tidak Berlakunya Sebagian Uang Kertas Rupiah Sebagai Alat Pembayaran yang Sah.
Dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa uang-uang dengan spesifikasi tertentu dinyatakan dicabut dari peredaran dan tidak lagi berlaku, serta diberikan masa tenggang tertentu untuk penukaran di Bank Indonesia.
Proses Penukaran
Masyarakat yang masih memiliki pecahan uang tersebut dapat menukarkannya dengan ketentuan:
- Penukaran dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia.
- Membawa uang yang ingin ditukar.
- Membawa identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
Perlu diingat, setelah 30 April 2025, uang-uang tersebut tidak dapat lagi ditukarkan dan kehilangan nilai tukarnya.
Dalam siaran persnya, Bank Indonesia menegaskan:
“Penarikan dan penukaran uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.”
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut terkait lokasi penukaran atau prosedur tambahan, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id atau menghubungi layanan pelanggan Bank Indonesia.








