Home / Daerah / Nasioanal

Senin, 28 April 2025 - 16:59 WIB

4 Pecahan Rupiah Ini Tidak Berlaku Lagi, Tukarkan Sebelum 30 April 2025

Foto Gedung Bank Indonesia (BI)

Foto Gedung Bank Indonesia (BI)

Aksarabrita.com – Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa empat pecahan uang rupiah lama tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menukarkan uang-uang tersebut hingga 30 April 2025 di kantor-kantor Bank Indonesia.

Pecahan Uang yang Dicabut

Empat pecahan uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran adalah:

  1. Rp10.000 Tahun Emisi 1979
  2. Rp5.000 Tahun Emisi 1980
  3. Rp1.000 Tahun Emisi 1980
  4. Rp500 Tahun Emisi 1982

Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kualitas uang yang beredar dan memastikan kelancaran sistem pembayaran nasional.

Landasan Hukum

Penarikan keempat pecahan tersebut didasarkan pada Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992 tentang Penarikan dan Penetapan Tidak Berlakunya Sebagian Uang Kertas Rupiah Sebagai Alat Pembayaran yang Sah.

Baca Juga :  Demi Keselamatan Jamaah Haji, Pemerintah Sungai Penuh Periksa Armada dan Sopir Haji 2025

Dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa uang-uang dengan spesifikasi tertentu dinyatakan dicabut dari peredaran dan tidak lagi berlaku, serta diberikan masa tenggang tertentu untuk penukaran di Bank Indonesia.

Proses Penukaran

Masyarakat yang masih memiliki pecahan uang tersebut dapat menukarkannya dengan ketentuan:

  • Penukaran dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia.
  • Membawa uang yang ingin ditukar.
  • Membawa identitas diri (KTP/SIM/Paspor).

Perlu diingat, setelah 30 April 2025, uang-uang tersebut tidak dapat lagi ditukarkan dan kehilangan nilai tukarnya.

Dalam siaran persnya, Bank Indonesia menegaskan:

“Penarikan dan penukaran uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.”

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut terkait lokasi penukaran atau prosedur tambahan, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id atau menghubungi layanan pelanggan Bank Indonesia.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Serahkan Hadiah Lomba Peringati Hari Kartini 2025

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Merangin MoU dengan UIN STS Jambi Tahap Awal Terkait, Sertifikasi Halal

Daerah

Gebyar PAUD 2025 Meriah, Bupati Kerinci Tegaskan Komitmen Lindungi Anak

Daerah

Warga Lolo Hilir, Kerinci, Temukan Jejak Harimau di Ladang

Daerah

Kodim 0417 Kerinci Tes Kesegaran Jasmani Periodik Semester II Tahun 2022
Wali Kota, Alfin SH, Dadan Sutaryana, S.H., M.Si dan Pemkab Silaturahmi di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (27/1/26)

Daerah

Wali Kota Sungai Penuh Gandeng RRI Perkuat Informasi Publik

Game

Ketua DPRD Sungai Penuh H.Fajran Hadiri Kenduri Sko Koto Iman

Daerah

Yandra Kusuma Dilantik Sebagai Kasat Narkoba Polres Kerinci

Daerah

Pj. Bupati Kerinci Asraf Pimpin Sidak Pasar Senen Siulak, Harga Bahan Pokok Cenderung Menurun