Kesehatan, Aksarabrita.com // Pemerintah mengubah sistem rujukan dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menghapus mekanisme rujukan berjenjang. Kini, pasien BPJS Kesehatan bisa langsung menuju rumah sakit yang memiliki kompetensi medis sesuai kebutuhan.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa pemerintah menerapkan skema baru agar pelayanan lebih cepat dan tepat. Ia menyebut bahwa klaim BPJS juga mengikuti kompetensi layanan rumah sakit, bukan lagi tipe atau kelasnya.
“Sekarang tidak lagi berjenjang. Sistemnya berdasarkan kompetensi, bukan ukuran rumah sakit,” ujar Dante, dikutip dari suara.com di Jakarta, Rabu (26/12/2025).
Dante menjelaskan bahwa pembagian tipe rumah sakit selama ini—C, B, dan A—hanya mengukur kapasitas tempat tidur. Tipe C menyediakan sekitar 100 tempat tidur, tipe B menyediakan 100–200 tempat tidur, dan tipe A menyediakan lebih dari 200 tempat tidur.
Pemerintah sebelumnya memakai pembagian itu sebagai dasar rujukan dan tarif klaim.
Ia menegaskan bahwa skema baru memberi peran utama pada kompetensi medis. Ia mencontohkan rumah sakit tipe C yang memiliki dokter bedah jantung dan mampu melakukan operasi jantung. Dengan kompetensi tersebut, pasien bisa langsung datang dan memperoleh layanan yang setara dengan rumah sakit tipe A.
Perubahan ini membuat rumah sakit yang menawarkan layanan spesialistik tinggi memperoleh pembayaran klaim sesuai tingkat kompetensinya. Rumah sakit tipe C yang menyediakan layanan setara tipe A otomatis menerima pembayaran klaim setingkat tipe A.
“Pembayaran klaim BPJS mengikuti kompetensi yang tersedia, bukan tipenya,” tegas Dante.
Melalui kebijakan ini, pasien BPJS bisa langsung mendatangi rumah sakit tipe C, B, atau A sesuai kebutuhan medis tanpa antrean rujukan bertahap. Pemerintah menargetkan percepatan penanganan penyakit, pengurangan antrean, serta pembiayaan yang selaras dengan kualitas layanan. (Fh)








