Home / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 26 November 2025 - 19:14 WIB

Pemerintah Ubah Sistem Rujukan JKN, Pasien BPJS Bisa Langsung ke RS

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Foto Kemenkes

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Foto Kemenkes

Kesehatan, Aksarabrita.com // Pemerintah mengubah sistem rujukan dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menghapus mekanisme rujukan berjenjang. Kini, pasien BPJS Kesehatan bisa langsung menuju rumah sakit yang memiliki kompetensi medis sesuai kebutuhan.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa pemerintah menerapkan skema baru agar pelayanan lebih cepat dan tepat. Ia menyebut bahwa klaim BPJS juga mengikuti kompetensi layanan rumah sakit, bukan lagi tipe atau kelasnya.

“Sekarang tidak lagi berjenjang. Sistemnya berdasarkan kompetensi, bukan ukuran rumah sakit,” ujar Dante, dikutip dari suara.com di Jakarta, Rabu (26/12/2025).

Dante menjelaskan bahwa pembagian tipe rumah sakit selama ini—C, B, dan A—hanya mengukur kapasitas tempat tidur. Tipe C menyediakan sekitar 100 tempat tidur, tipe B menyediakan 100–200 tempat tidur, dan tipe A menyediakan lebih dari 200 tempat tidur.

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire Awal Februari Aktif, Garena Hadiah Gratis

Pemerintah sebelumnya memakai pembagian itu sebagai dasar rujukan dan tarif klaim.

Ia menegaskan bahwa skema baru memberi peran utama pada kompetensi medis. Ia mencontohkan rumah sakit tipe C yang memiliki dokter bedah jantung dan mampu melakukan operasi jantung. Dengan kompetensi tersebut, pasien bisa langsung datang dan memperoleh layanan yang setara dengan rumah sakit tipe A.

Perubahan ini membuat rumah sakit yang menawarkan layanan spesialistik tinggi memperoleh pembayaran klaim sesuai tingkat kompetensinya. Rumah sakit tipe C yang menyediakan layanan setara tipe A otomatis menerima pembayaran klaim setingkat tipe A.

“Pembayaran klaim BPJS mengikuti kompetensi yang tersedia, bukan tipenya,” tegas Dante.

Melalui kebijakan ini, pasien BPJS bisa langsung mendatangi rumah sakit tipe C, B, atau A sesuai kebutuhan medis tanpa antrean rujukan bertahap. Pemerintah menargetkan percepatan penanganan penyakit, pengurangan antrean, serta pembiayaan yang selaras dengan kualitas layanan. (Fh)

Baca Juga :  Presiden Perintahkan Penugasan Khusus Awal Tahun 2026

Share :

Baca Juga

Menteri PANRB: PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus

Nasioanal

Menteri PANRB: PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus

Daerah

4 Pecahan Rupiah Ini Tidak Berlaku Lagi, Tukarkan Sebelum 30 April 2025
Kajari Jakbar Hendri Anggoro Dicopot

Hukum & Kriminal

Kejagung Copot Kajari Jakbar karena Tilap Uang Barang Bukti
Ribuan PPPK Paruh Waktu Tunggu Kepastian THR dan Gaji 13 Tahun 2026

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu Tunggu Kepastian THR dan Gaji 13 Tahun 2026
Pemberian Piagam Tokoh Pramuka Perintis Utama

Daerah

Bupati Kerinci Terima Piagam Tokoh Pramuka Perintis Utama

Kesehatan & Olahraga

Jonatan Christie dan Fajar/Fikri Tembus Final Korea Open 2025
Kluivert Andalkan Skuad Terbaik

Kesehatan & Olahraga

Kluivert Turunkan Skuad Terbaik untuk Hadapi Irak

Daerah

Surya Manggala Ditemukan Tinggal Tulang dan Kulit