Home / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 26 November 2025 - 19:14 WIB

Pemerintah Ubah Sistem Rujukan JKN, Pasien BPJS Bisa Langsung ke RS

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Foto Kemenkes

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Foto Kemenkes

Kesehatan, Aksarabrita.com // Pemerintah mengubah sistem rujukan dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menghapus mekanisme rujukan berjenjang. Kini, pasien BPJS Kesehatan bisa langsung menuju rumah sakit yang memiliki kompetensi medis sesuai kebutuhan.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa pemerintah menerapkan skema baru agar pelayanan lebih cepat dan tepat. Ia menyebut bahwa klaim BPJS juga mengikuti kompetensi layanan rumah sakit, bukan lagi tipe atau kelasnya.

“Sekarang tidak lagi berjenjang. Sistemnya berdasarkan kompetensi, bukan ukuran rumah sakit,” ujar Dante, dikutip dari suara.com di Jakarta, Rabu (26/12/2025).

Dante menjelaskan bahwa pembagian tipe rumah sakit selama ini—C, B, dan A—hanya mengukur kapasitas tempat tidur. Tipe C menyediakan sekitar 100 tempat tidur, tipe B menyediakan 100–200 tempat tidur, dan tipe A menyediakan lebih dari 200 tempat tidur.

Baca Juga :  Semifinal Piala Dunia 2026: Spanyol Unggul Rekor atas Prancis

Pemerintah sebelumnya memakai pembagian itu sebagai dasar rujukan dan tarif klaim.

Ia menegaskan bahwa skema baru memberi peran utama pada kompetensi medis. Ia mencontohkan rumah sakit tipe C yang memiliki dokter bedah jantung dan mampu melakukan operasi jantung. Dengan kompetensi tersebut, pasien bisa langsung datang dan memperoleh layanan yang setara dengan rumah sakit tipe A.

Perubahan ini membuat rumah sakit yang menawarkan layanan spesialistik tinggi memperoleh pembayaran klaim sesuai tingkat kompetensinya. Rumah sakit tipe C yang menyediakan layanan setara tipe A otomatis menerima pembayaran klaim setingkat tipe A.

“Pembayaran klaim BPJS mengikuti kompetensi yang tersedia, bukan tipenya,” tegas Dante.

Melalui kebijakan ini, pasien BPJS bisa langsung mendatangi rumah sakit tipe C, B, atau A sesuai kebutuhan medis tanpa antrean rujukan bertahap. Pemerintah menargetkan percepatan penanganan penyakit, pengurangan antrean, serta pembiayaan yang selaras dengan kualitas layanan. (Fh)

Baca Juga :  Momen Bersejarah! Istana Negara Jadi Pusat Peringatan Nuzulul Qur’an

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Kerinci Pimpin Press Release Kasus Pemerasan terhadap Kepala Desa

Hukum & Kriminal

Deklarasi Pelajar SMAN 3 Sungai Penuh: Stop Narkoba dan Judi Online

Daerah

Pemprov Jambi Serahan SK PPPK Tahap II Digelar Pekan Ini

Daerah

Mentan Kunjungi Kerinci, Bupati Monadi Siap Wujudkan Kedaulatan Pangan dari Desa
Sofyan Franyata Hariyanto (SF Hariyanto)

Nasioanal

Mengenal SF Hariyanto, Pengganti Gubernur Abdul Wahid

Daerah

Bukan Sekadar Penghargaan, Kota Sungai Penuh Buktikan Komitmen Jadi Kota Sehat

Hukum & Kriminal

Rumah Eko Patrio Dijarah Massa, Permintaan Maaf Tak Meredam Amarah

Nasioanal

Presiden Tegaskan MBG dan Periksa Pesantren di Daerah