Aksarabrita.com — Di tengah polemik larangan wisuda sekolah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan wisuda di tingkat PAUD, SD, hingga SMP tetap diperbolehkan—asal tidak menjadi beban finansial bagi orang tua murid.
Dikutip dari Antaranews, Mendikdasmen mengatakan “Kalau tidak memberatkan dan dilakukan atas kesepakatan orang tua serta siswa, ya tidak masalah. Masa sih tidak boleh?” ujar Abdul Mu’ti usai menghadiri Konsolidasi Nasional Dikdasmen 2025 di Depok, Selasa (29/4).
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kebijakan kontroversial Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang pelaksanaan wisuda sekolah karena dianggap memberatkan keuangan keluarga murid.
Menurut Abdul Mu’ti, wisuda bisa menjadi momentum bahagia sekaligus ajang silaturahmi antara orang tua dan pihak sekolah. Ia bahkan menyebut momen ini bisa menjadi satu-satunya waktu orang tua hadir langsung di sekolah anaknya.
“Wisuda adalah wujud rasa syukur atas pencapaian siswa, sekaligus mempererat hubungan emosional orang tua dan sekolah. Asalkan tidak mewah dan tidak dipaksakan, itu justru positif,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat tidak berniat membuat aturan pelarangan secara nasional. Sebaliknya, ia menyerahkan keputusan tersebut kepada sekolah dengan prinsip musyawarah dan kepedulian terhadap kondisi ekonomi keluarga siswa.
Dengan pernyataan ini, Mu’ti berharap sekolah-sekolah tetap bijak dalam menyelenggarakan kegiatan seremonial tanpa menghilangkan makna kebersamaan dan prestasi siswa.






