Home / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pemuda di Sungai Ning

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pemuda di Sungai Ning

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pemuda di Sungai Ning

BERITA SUNGAI PENUH // Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Sungai Penuh. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan timbangan Sungai Ning. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera turun ke lokasi melakukan patroli dan penyelidikan.

Saat berpatroli, petugas mencurigai dua orang pria yang melintas menggunakan sepeda motor. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan satu paket ganja di saku celana pria berinisial A.P. (20).

Baca Juga :  Tak Tahan, Aksi Bejat Paman Terungkap

Dalam pemeriksaan awal, A.P. mengaku ganja tersebut miliknya. Ia memesan barang haram tersebut melalui aplikasi pesan singkat dan melakukan transaksi secara langsung (COD) dengan seorang pengedar berinisial N. Ganja seberat kurang lebih 1,65 gram bruto itu dibeli seharga Rp 50.000 dan rencananya akan digunakan sendiri.

Dari pengakuan rekannya yang turut diamankan, berinisial I., diketahui masih terdapat ganja lain yang disimpan di rumahnya. Petugas pun melakukan pengembangan dan penggeledahan ke lokasi yang dimaksud untuk mencari barang bukti tambahan.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 1 paket ganja kering seberat ± 1,65 gram bruto
  • 1 kotak rokok Gudang Garam Surya
  • 5 lembar kertas papir
  • 1 unit handphone Realme C53 warna silver
  • 1 celana pendek warna coklat
Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Luncurkan QR Barcode Kotak Amal

Para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Iptu Yandra Kusuma menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya memerangi narkoba,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Menuju Kota Sehat 2025, Dinas Kesehatan Sungai Penuh Matangkan Persiapan
Pemkot Sungai Penuh Gandeng BNI, Percepat Transformasi Digital dan Smart City

Daerah

Sungai Penuh Menuju Kota Digital, BNI Siap Dukung Smart City

Batang Hari

Cek Penerima BSU Bisa Lewat Website Resmi dan Aplikasi Ponsel
Upacara HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas

Daerah

Pesan Al Haris di HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas

Daerah

Pj. Bupati Kerinci ASRAF Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Dengan Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Sungai Penuh

Daerah

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Sungai Penuh

Daerah

Kejari Pegang LHP Pelayang Raya, Saatnya Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa!

Batang Hari

Nyaris Kibarkan Merah Putih Terbalik, Upacara HUT ke-80 RI, Warnai Momen Haru