Home / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pemuda di Sungai Ning

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pemuda di Sungai Ning

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pemuda di Sungai Ning

BERITA SUNGAI PENUH // Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Sungai Penuh. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan timbangan Sungai Ning. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera turun ke lokasi melakukan patroli dan penyelidikan.

Saat berpatroli, petugas mencurigai dua orang pria yang melintas menggunakan sepeda motor. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan satu paket ganja di saku celana pria berinisial A.P. (20).

Baca Juga :  Bupati Adirozal Buka Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Tahun 2023

Dalam pemeriksaan awal, A.P. mengaku ganja tersebut miliknya. Ia memesan barang haram tersebut melalui aplikasi pesan singkat dan melakukan transaksi secara langsung (COD) dengan seorang pengedar berinisial N. Ganja seberat kurang lebih 1,65 gram bruto itu dibeli seharga Rp 50.000 dan rencananya akan digunakan sendiri.

Dari pengakuan rekannya yang turut diamankan, berinisial I., diketahui masih terdapat ganja lain yang disimpan di rumahnya. Petugas pun melakukan pengembangan dan penggeledahan ke lokasi yang dimaksud untuk mencari barang bukti tambahan.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 1 paket ganja kering seberat ± 1,65 gram bruto
  • 1 kotak rokok Gudang Garam Surya
  • 5 lembar kertas papir
  • 1 unit handphone Realme C53 warna silver
  • 1 celana pendek warna coklat
Baca Juga :  Tips Menjaga Stamina dan Kesehatan Selama Bulan Ramadhan

Para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Iptu Yandra Kusuma menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya memerangi narkoba,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Wali Kota Alfin Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sadar Sampah: Mulai dari Rumah Sendiri!

Daerah

Walikota Ahmadi Pimpin Sidak Pasar Menjelang Ramadhan

Daerah

Gubernur Al Haris  Resmikan Jalan Tol Jambi 

Batang Hari

Kwik Kian Gie Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Meriahkan Presisi Merdeka Run 2025 di Jambi
Polres Batanghari Amankan Aksi Warga Benteng Rendah

Batang Hari

Polres Batanghari Amankan Aksi Warga Benteng Rendah

Batang Hari

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu di Prov. Jambi? Ini Estimasinya!

Game

PD IWO Merangin Resmi Dilantik, Semakin Solid dan Kompak