Home / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pemuda di Sungai Ning

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pemuda di Sungai Ning

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pemuda di Sungai Ning

BERITA SUNGAI PENUH // Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Sungai Penuh. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan timbangan Sungai Ning. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera turun ke lokasi melakukan patroli dan penyelidikan.

Saat berpatroli, petugas mencurigai dua orang pria yang melintas menggunakan sepeda motor. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan satu paket ganja di saku celana pria berinisial A.P. (20).

Baca Juga :  Tanjab Barat Berbatik 2025 Dorong Kreativitas Pengrajin

Dalam pemeriksaan awal, A.P. mengaku ganja tersebut miliknya. Ia memesan barang haram tersebut melalui aplikasi pesan singkat dan melakukan transaksi secara langsung (COD) dengan seorang pengedar berinisial N. Ganja seberat kurang lebih 1,65 gram bruto itu dibeli seharga Rp 50.000 dan rencananya akan digunakan sendiri.

Dari pengakuan rekannya yang turut diamankan, berinisial I., diketahui masih terdapat ganja lain yang disimpan di rumahnya. Petugas pun melakukan pengembangan dan penggeledahan ke lokasi yang dimaksud untuk mencari barang bukti tambahan.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 1 paket ganja kering seberat ± 1,65 gram bruto
  • 1 kotak rokok Gudang Garam Surya
  • 5 lembar kertas papir
  • 1 unit handphone Realme C53 warna silver
  • 1 celana pendek warna coklat
Baca Juga :  Ketua DPRD Hutri Randa Meriahkan Permainan KIM Hari Bhayangkara ke-80 Polres Kerinci

Para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Iptu Yandra Kusuma menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya memerangi narkoba,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Wali Kota Padang Fadly Amran membuka Jambore Paskas se-Sumatera di Padang

Daerah

Fadly Amran Buka Jambore Paskas se-Sumatera di Padang

Daerah

Audiensi ke Kemenkes, Pemkot Sungai Penuh Perjuangkan Fasilitas dan Dokter Spesialis
Anwar Sadat meninjau program bedah rumah

Daerah

Bedah Rumah BAZNAS Ubah Nasib Warga Tanjab Barat
Pria Tewas Penuh Luka Ditemukan di Pasar Kota Jambi

Daerah

Geger! Pria Tewas Penuh Luka Ditemukan di Pasar Kota Jambi, Warga Panik
Gempa M 5,7 mengguncang Mentawai, berpusat di tenggara Tuapejat. Getaran terasa hingga Kerinci dan Sungai Penuh, BMKG pastikan tidak berpotensi tsunami. (Foto.BMKG)

Daerah

Gempa Guncang Mentawai, Getaran Terasa hingga Kerinci

Daerah

Profil Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru: Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar dan Brigjen Pol Mirza Mustaqim
Wabup Katamso Saat Menjadi Pemateri Kuliah Umum di UNJA

Daerah

Wabup Tanjab Barat Soroti Transformasi Digital Kuliah Umum Unja

Daerah

Wako Alfin Dukung Talang Lindung Maju di Lomba Desa Tingkat Provinsi Jambi 2025