Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh

Sabtu, 13 Mei 2023 - 11:10 WIB

Satuan Narkoba Polres Kerinci Amankan 24 Paket Sabu, 1 Paket Daun Ganja Kering dari Pengedar

BERITA POLRES – Usai menangkap terduga pengedar narkoba di Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, dilakukan pengembangan terhadap pelaku H dan RP darinya berhasil diringkus pengedar lainnya di Desa Seberang, Kecamatan Pesisir Bukit, Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku adalah J dan P warga Desa Seberang, Kecamatan Pesisir Bukit. Barang bukti yang diamankan dari empat orang terduga pengedar narkoba ini berupa 24 (dua puluh empat) paket narkotika golongan I jenis sabu Berat Bruto (8,68 gram), 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis Ganja Berat Bruto (3,15 gram).


Juga diamankan 1 (satu) kotak kaleng permen merek PAGODA PASTILES LIQUORICE warna hitam, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol kaca warna bening, 2 (dua) unit ponsel merek OPPO warna hitam, 1 (satu) unit ponsel merek REDMI warna hitam, 1 (satu) korek api gas yang terpasangi jarum, 1 (satu) pipet plastik, 1 (satu) bungkusan rokok merek ESSE CHANGE JUICY, 1 (satu) bungkusan rokok merek BULL, 1 (satu) unit ponsel merek NOKIA warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital warna Silver.

Baca Juga :  Fakta Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati, Ini Modusnya!

Penangkapan pelaku ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang berlokasi di Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan ke lokasi.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Jeki Noviardi membenarkan penangkapan ini. “Benar kami telah amankan empat orang terduga pengendar narkoba di dua lokasi berbeda, terhadap pelaku kita jerat dengan pasal Ke – 1 Pasal 114 ayat (1) atau Ke – 2 Pasal  112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. tutup Iptu Jeki.

Baca Juga :  NasDem Resmi Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

Share :

Baca Juga

Game

Ketua DPRD Hutri Randa Pimpin Paripurna I Penyampaian Ranperda APBD Tahun 2024

Daerah

Meski Jadwal Diperpanjang, Sejumlah Instansi Belum  Usulkan Formasi PPPK Paruh Waktu

Batang Hari

Jambi Heboh Dwi Hartono Crazy Rich Jadi Tersangka Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Lagi-Lagi Pemkot Sungai Penuh Raih Penghargaan Menteri Hukum

Daerah

Lagi-Lagi Pemkot Sungai Penuh Raih Penghargaan, Menteri Hukum

Daerah

Pimpinan DPRD Sungai Penuh Hadiri Halal Bihalal Pemprov. Jambi
Pemkot Sungai Penuh Tanam Pohon Serentak, Rabu (28/1/2026)

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Tanam Pohon Serentak, Dorong Kota Hijau

Daerah

Gerak Cepat, PJ Bupati Asraf Serahkan Bantuan Korban Kebakaran didesa Koto Salak

Daerah

Aspar Nasir, DPT mewakili Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh mengikuti Pembukaan MTQ Ke-IX Tingkat Kecamatan Pondok Tinggi