Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh

Sabtu, 13 Mei 2023 - 11:10 WIB

Satuan Narkoba Polres Kerinci Amankan 24 Paket Sabu, 1 Paket Daun Ganja Kering dari Pengedar

BERITA POLRES – Usai menangkap terduga pengedar narkoba di Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, dilakukan pengembangan terhadap pelaku H dan RP darinya berhasil diringkus pengedar lainnya di Desa Seberang, Kecamatan Pesisir Bukit, Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku adalah J dan P warga Desa Seberang, Kecamatan Pesisir Bukit. Barang bukti yang diamankan dari empat orang terduga pengedar narkoba ini berupa 24 (dua puluh empat) paket narkotika golongan I jenis sabu Berat Bruto (8,68 gram), 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis Ganja Berat Bruto (3,15 gram).


Juga diamankan 1 (satu) kotak kaleng permen merek PAGODA PASTILES LIQUORICE warna hitam, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol kaca warna bening, 2 (dua) unit ponsel merek OPPO warna hitam, 1 (satu) unit ponsel merek REDMI warna hitam, 1 (satu) korek api gas yang terpasangi jarum, 1 (satu) pipet plastik, 1 (satu) bungkusan rokok merek ESSE CHANGE JUICY, 1 (satu) bungkusan rokok merek BULL, 1 (satu) unit ponsel merek NOKIA warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital warna Silver.

Baca Juga :  Wako Alfin dan Wawako Azhar Hamzah Hadiri Pengukuhan IPIM Kota Sungai Penuh

Penangkapan pelaku ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang berlokasi di Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan ke lokasi.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Jeki Noviardi membenarkan penangkapan ini. “Benar kami telah amankan empat orang terduga pengendar narkoba di dua lokasi berbeda, terhadap pelaku kita jerat dengan pasal Ke – 1 Pasal 114 ayat (1) atau Ke – 2 Pasal  112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. tutup Iptu Jeki.

Baca Juga :  Kodim 0417/Kerinci Berbagi Takjil : Wujud Kepedulian di Bulan Suci

Share :

Baca Juga

Prajurit TMMD Rela Berpeluh Demi Warga, Wujud Nyata Kepedulian Tanpa Pamrih

Daerah

Tangis Haru Warga Saat Prajurit TMMD Wujudkan Rumah Impian

Batang Hari

Polda Jambi Tangkap Dua Pelaku Pembakar Hutan di Batanghari, Terancam 10 Tahun Penjara
Pemkab Muaro Jambi Kukuhkan 473 PPPK Paruh Waktu

Daerah

Pemkab Muaro Jambi Kukuhkan 473 PPPK Paruh Waktu

Game

Ketua DPRD H. Fajran Peringati Tahun Baru Islam Bersama Masyarakat

Batang Hari

Puluhan Jemaah Haji RI Terjangkit COVID-19, Kemenkes Imbau Tetap Waspada

Daerah

Pensiunan TNI Ditemukan Tewas  di Pemandian Sungai Medang

Daerah

Wako Ahmadi dan Kepala Menkumham Jambi Drs.Tholib Resmikan Klinik Pratama Rumah Tahanan

Game

Lagi, H Mukti Lepas Kades dan BPD Ikuti Bimtek