Viral, Aksarabrita.com – Gelombang pencarian video viral berjudul “Ibu Tiri vs Anak Tiri” kembali memuncak di media sosial. Narasi baru yang menyebut adanya Part 2 dengan latar dapur semakin memancing rasa penasaran publik.
Namun, di balik popularitasnya, tersimpan ancaman serius yang tidak boleh diabaikan—mulai dari risiko keamanan digital hingga jerat hukum.
Video berdurasi sekitar tujuh menit itu beredar luas di berbagai platform seperti TikTok, X, hingga grup percakapan tertutup. Sejumlah akun anonim menyebarkan potongan klip yang diklaim sebagai lanjutan dari versi sebelumnya yang disebut berlatar kebun. Kini, latar dapur dijadikan “umpan baru” untuk menarik perhatian pengguna.
Hasil penelusuran menunjukkan sejumlah kejanggalan. Perbedaan pakaian pemeran, kualitas video yang tidak konsisten, hingga potongan adegan yang tidak nyambung mengindikasikan bahwa konten tersebut kemungkinan hanya kompilasi dari berbagai sumber yang disusun ulang. Bahkan, sejumlah pengamat menduga video itu bukan produksi lokal, melainkan konten luar yang sengaja dilabeli “Indonesia” agar cepat viral.
Ancaman sebenarnya justru muncul dari tautan yang menyertai penyebaran video tersebut. Pakar keamanan digital mengingatkan bahwa link bertajuk “full video tanpa sensor” sering kali merupakan jebakan siber.
Modus yang digunakan pun beragam. Pertama, phishing yang bertujuan mencuri data pribadi seperti akun, nomor telepon, hingga kata sandi. Kedua, malware yang dapat menyusup ke perangkat, merusak sistem, bahkan mengambil alih kendali tanpa disadari. Ketiga, clickbait scam, yaitu tautan palsu yang hanya mengejar klik sambil mengumpulkan data pengguna.
Pola ini bukan hal baru. Setiap kali konten viral muncul, pelaku kejahatan siber memanfaatkannya sebagai pintu masuk. Semakin tinggi rasa penasaran publik, semakin besar peluang jebakan tersebut berhasil. Banyak korban baru menyadari setelah akun diretas atau saldo rekening mereka terkuras.
Selain risiko digital, ancaman hukum juga mengintai. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran konten bermuatan asusila dapat berujung pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Sanksi ini berlaku tidak hanya bagi pembuat, tetapi juga bagi siapa pun yang turut menyebarkan, termasuk sekadar meneruskan tautan.
Fenomena ini terus berulang dengan pola yang sama: konten sensasional, label “lanjutan” atau “part 2”, klaim “tanpa sensor”, serta distribusi melalui akun anonim. Yang berubah hanya judul, sementara skema jebakannya tetap serupa.
Karena itu, masyarakat perlu menahan rasa penasaran yang berlebihan. Menghindari klik pada tautan mencurigakan, tidak menyebarkan konten yang belum jelas sumbernya, serta meningkatkan literasi digital menjadi langkah sederhana namun sangat penting.
Di era digital, satu klik bisa membuka celah besar. Kewaspadaan menjadi benteng pertama—sekaligus terakhir. (***)










