Waspada! 21 Jenis Penyakit Ini Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2025

Waspada! 21 Jenis Penyakit Ini Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2025

Waspada! 21 Jenis Penyakit Ini Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2025

Aksarabrita.com // Program BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai penyelamat banyak masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Namun, mulai Agustus 2025, ada 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang memperjelas batasan layanan yang dapat dijamin oleh BPJS demi efisiensi dan pemerataan manfaat jaminan kesehatan nasional.

Daftar 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS:

  1. Wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
  2. Layanan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perawatan gigi untuk keperluan estetika (misalnya behel).
  4. Penyakit akibat tindak kriminal, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Cedera karena menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
  6. Penyakit akibat alkohol atau kecanduan obat-obatan.
  7. Pengobatan infertilitas (kemandulan).
  8. Cedera akibat tawuran atau kejadian yang tidak bisa dicegah.
  9. Layanan kesehatan di luar negeri.
  10. Tindakan medis yang masih dalam tahap eksperimen.
  11. Pengobatan alternatif atau tradisional tanpa bukti efektivitas ilmiah.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan tanpa rujukan resmi atau di luar aturan perundangan.
  15. Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).
  16. Penyakit akibat kecelakaan kerja yang dijamin program lain.
  17. Kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin asuransi wajib.
  18. Pelayanan khusus TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
  19. Layanan dalam kegiatan bakti sosial.
  20. Layanan yang telah ditanggung oleh program pemerintah lain.
  21. Layanan yang tidak terkait langsung dengan jaminan kesehatan nasional.
Baca Juga :  Stop Hoaks! BKN Tegaskan Tidak Ada Status ASN Selain PNS dan PPPK

Peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk memahami batasan layanan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan. Selalu pastikan faskes yang digunakan bekerja sama dengan BPJS, dan konsultasikan jenis layanan yang tersedia sebelum tindakan medis dilakukan.

Share :

Baca Juga

Ribuan Warga Merangin Meriahkan Sedekah Bumi, M Syukur Ingin Budaya Tetap Hidup

Daerah

Ribuan Warga Merangin Meriahkan Sedekah Bumi, M Syukur Ingin Budaya Tetap Hidup
Presiden Panggil Menteri Gelar Rapat Terbatas

Nasioanal

Presiden Panggil Menteri, Gelar Rapat Terbatas

Daerah

PJ Bupati,  Siapkan 4 Mobil Dobel Gardan untuk Distribusi Logistik Pemilu 2024
Logo OJK

Nasioanal

OJK Terbitkan Perlindungan Nasabah Diperketat
FTIK IAIN Kerinci Kukuhkan Guru Profesional Lewat Yudisium PPG ke-V

Daerah

FTIK IAIN Kerinci Kukuhkan Guru Profesional Lewat Yudisium PPG ke-V
Wabup Sarolangun Gerry Trisatwika melantik 35 Pj Kepala Desa Tahun 2026

Daerah

Wabup Sarolangun Gerry Trisatwika Lantik 35 Pj Kepala Desa, Ini Pesannya
CSR KMH, Kerinci Merangin Hidro, SDN 67 Lubuk Paku, bantuan pendidikan, pagar sekolah, CSR perusahaan, pendidikan Kerinci, fasilitas sekolah, keamanan sekolah, berita Kerinci

Daerah

CSR KMH Bangun Pagar Sekolah di Lubuk Paku

Hukum & Kriminal

KPK Resmi Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3