Home / Nasioanal

Senin, 27 April 2026 - 14:23 WIB

PPPK Paruh Waktu Desak Presiden, 3 Tuntutan Ini Jadi Sorotan

PPPK Paruh Waktu Desak Presiden 3 Tuntutan Ini Jadi Sorotan

PPPK Paruh Waktu Desak Presiden 3 Tuntutan Ini Jadi Sorotan

Nasional – Aspirasi dari Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia kembali disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dua surat permohonan audiensi telah dikirimkan sepanjang April 2026, namun hingga saat ini belum diperoleh tanggapan dari pemerintah pusat.


Penyampaian tersebut dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika. Disebutkan bahwa surat pertama telah dikirim pada 8 April, kemudian disusul surat kedua pada 20 April 2026. Kedua surat tersebut bahkan telah diterima secara resmi, namun belum diberikan jawaban.


Kondisi PPPK paruh waktu saat ini dinilai berada dalam situasi yang mendesak. Di satu sisi, kebijakan disiplin fiskal sedang dijalankan pemerintah berdasarkan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022. Namun di sisi lain, tanggung jawab negara terhadap tenaga ASN yang telah lama mengabdi dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.
Selain itu, implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 juga dinilai belum memberikan keberpihakan yang jelas terhadap PPPK paruh waktu. Skema yang diterapkan justru dianggap memunculkan kekhawatiran baru di kalangan tenaga honorer.

Baca Juga :  Trump dan Prabowo Resmi Teken Perjanjian Dagang Bersejarah di AS


Sejumlah persoalan utama yang dihadapi PPPK paruh waktu telah diidentifikasi, antara lain:

  1. Gaji di Bawah Standar
    Upah yang diterima di berbagai daerah masih berada di bawah standar minimum, sehingga kebutuhan hidup layak belum dapat terpenuhi.
  2. Ketimpangan Status
    Perbedaan status antara PPPK paruh waktu dan ASN lainnya telah menimbulkan kesenjangan sosial maupun psikologis, meskipun beban kerja yang dijalankan relatif sama.
  3. Keterbatasan Anggaran Daerah
    Kondisi APBD di sejumlah daerah dinilai menjadi kendala utama dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu.

Tiga Tuntutan kepada Pemerintah

Sebagai solusi atas persoalan tersebut, tiga tuntutan utama telah diajukan kepada pemerintah pusat:

  1. Subsidi Gaji dari APBN
    Pembiayaan gaji diharapkan dapat diambil alih atau dibantu oleh pemerintah pusat, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
  2. Percepatan Status Penuh Waktu
    Regulasi terkait percepatan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu diharapkan segera disusun dan diterapkan.
  3. Jaminan Upah Layak
    Selama masa transisi, jaminan agar tidak ada PPPK yang menerima gaji di bawah standar hidup layak nasional dinilai perlu diberikan.
Baca Juga :  Gratis Tanpa Top Up! Kode Redeem MLBB 11 Februari 2026 Terbaru


Perhatian serius dari Presiden diharapkan dapat segera diberikan terhadap persoalan ini. Peran PPPK paruh waktu dalam pelayanan publik dinilai sangat penting, terutama di berbagai sektor strategis.
Harapan akan sistem kerja yang lebih layak serta penghasilan yang manusiawi terus disuarakan oleh para tenaga PPPK sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat. **

Share :

Baca Juga

Tuduhan Gay Tak Terbukti: Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, 20 Prajurit TNI Disidang

Hukum & Kriminal

Prada Lucky Disiksa karena Tuduhan Gay, Tanpa Bukti

Daerah

Sempat Viral, Insiden Dosen Banting Skripsi, Universitas Nias iklarifikasi 
Gempa M5,7 Guncang Pohuwato

Nasioanal

Gempa M5,7 Guncang Pohuwato,Terasa di Sejumlah Wilayah
Kemenkes Benahi Layanan Gawat Darurat Usai Kasus Irene Sokoy

Kesehatan & Olahraga

Kemenkes Benahi Layanan Gawat Darurat Usai Kasus Irene Sokoy
Aturan Baru! Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi Bisa di Perpanjang

Nasioanal

Aturan Baru! Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi, Bisa di Perpanjang
Wagub Sumbar Vasco Ruseimy Selamat Usai Kecelakaan Dini Hari

Nasioanal

Wagub Sumbar Vasco Ruseimy Selamat Usai Kecelakaan Dini Hari
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Berlangsung hingga Desember 2025

Daerah

Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jambi

Daerah

Bansos Mei 2025 Mulai Cair: PKH, BPNT Tahap 2 Disalurkan Bertahap