Home / Nasioanal

Senin, 27 April 2026 - 14:23 WIB

PPPK Paruh Waktu Desak Presiden, 3 Tuntutan Ini Jadi Sorotan

PPPK Paruh Waktu Desak Presiden 3 Tuntutan Ini Jadi Sorotan

PPPK Paruh Waktu Desak Presiden 3 Tuntutan Ini Jadi Sorotan

Nasional – Aspirasi dari Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia kembali disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dua surat permohonan audiensi telah dikirimkan sepanjang April 2026, namun hingga saat ini belum diperoleh tanggapan dari pemerintah pusat.


Penyampaian tersebut dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika. Disebutkan bahwa surat pertama telah dikirim pada 8 April, kemudian disusul surat kedua pada 20 April 2026. Kedua surat tersebut bahkan telah diterima secara resmi, namun belum diberikan jawaban.


Kondisi PPPK paruh waktu saat ini dinilai berada dalam situasi yang mendesak. Di satu sisi, kebijakan disiplin fiskal sedang dijalankan pemerintah berdasarkan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022. Namun di sisi lain, tanggung jawab negara terhadap tenaga ASN yang telah lama mengabdi dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.
Selain itu, implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 juga dinilai belum memberikan keberpihakan yang jelas terhadap PPPK paruh waktu. Skema yang diterapkan justru dianggap memunculkan kekhawatiran baru di kalangan tenaga honorer.

Baca Juga :  Bupati Kerinci H. Adirozal Minta Masyarakat Bantu Pencarian Kapolda Jambi dan Rombongan


Sejumlah persoalan utama yang dihadapi PPPK paruh waktu telah diidentifikasi, antara lain:

  1. Gaji di Bawah Standar
    Upah yang diterima di berbagai daerah masih berada di bawah standar minimum, sehingga kebutuhan hidup layak belum dapat terpenuhi.
  2. Ketimpangan Status
    Perbedaan status antara PPPK paruh waktu dan ASN lainnya telah menimbulkan kesenjangan sosial maupun psikologis, meskipun beban kerja yang dijalankan relatif sama.
  3. Keterbatasan Anggaran Daerah
    Kondisi APBD di sejumlah daerah dinilai menjadi kendala utama dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu.

Tiga Tuntutan kepada Pemerintah

Sebagai solusi atas persoalan tersebut, tiga tuntutan utama telah diajukan kepada pemerintah pusat:

  1. Subsidi Gaji dari APBN
    Pembiayaan gaji diharapkan dapat diambil alih atau dibantu oleh pemerintah pusat, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
  2. Percepatan Status Penuh Waktu
    Regulasi terkait percepatan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu diharapkan segera disusun dan diterapkan.
  3. Jaminan Upah Layak
    Selama masa transisi, jaminan agar tidak ada PPPK yang menerima gaji di bawah standar hidup layak nasional dinilai perlu diberikan.
Baca Juga :  Update Senin: Indonesia Peringkat 2 SEA Games 2025


Perhatian serius dari Presiden diharapkan dapat segera diberikan terhadap persoalan ini. Peran PPPK paruh waktu dalam pelayanan publik dinilai sangat penting, terutama di berbagai sektor strategis.
Harapan akan sistem kerja yang lebih layak serta penghasilan yang manusiawi terus disuarakan oleh para tenaga PPPK sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat. **

Share :

Baca Juga

Daerah

Dugaan Kecurangan AFC: Qatar dan Arab Saudi Diuntungkan, Oman Ancam Mundur, Jepang Beri Nasehat untuk Indonesia

Daerah

Profil Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru: Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar dan Brigjen Pol Mirza Mustaqim

Daerah

Dandim Kerinci Tinjau Persiapan GERTAM Sambut Kunjungan Menteri Pertanian
Perkembangan Terbaru Pemulihan Bencana Sumatra, Pemerintah Ungkap Strategi Besar

Nasioanal

Perkembangan Terbaru Pemulihan Bencana Sumatra, Pemerintah Ungkap Strategi Besar
Kemenpan RB menetapkan 11 alasan utama yang membuat kontrak PPPK paruh waktu berakhir

Nasioanal

Aturan Baru CPNS 2026: Lulus 2024 Lanjut Tanpa SKD

Hukum & Kriminal

Kapolri dan Panglima TNI Tegaskan Langkah Tegas Atasi Kerusuhan

Daerah

Warga Lolo Hilir, Kerinci, Temukan Jejak Harimau di Ladang
Menteri Agama Nasaruddin Umar meresmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (SETIAKIN) di Pangkalan Baru, Bangka Belitung

Nasioanal

Menag Resmikan Kampus Negeri Pertama Agama Khonghucu