Home / Daerah / Muaro Bungo

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Remaja 17 Tahun di Bungo Berakhir Tragis di Tangan Kekasih

Dinda Ditemukan Tewas di Sungai Batang Tebo

Dinda Ditemukan Tewas di Sungai Batang Tebo

Bungo, Aksarabrita.com // Suasana tenang warga Desa Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, berubah mencekam pada Minggu (26/10/2025) siang. Warga dikejutkan oleh penemuan jasad seorang remaja putri bernama Dinda Apriani (17) di aliran Sungai Batang Tebo.

Kabar itu langsung menggemparkan seluruh desa. Setelah penyelidikan intensif, polisi menemukan fakta mengejutkan: pelaku pembunuhan ternyata pacar korban sendiri, remaja berinisial FAG (17).

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim Satreskrim Polres Bungo bergerak cepat dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad.

“Korban sudah teridentifikasi dan pelaku kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres, Senin (27/10/2025).

Peristiwa bermula ketika Herikun (41), seorang petani, melihat jasad perempuan mengapung di sungai sekitar pukul 13.00 WIB. Ia langsung melapor ke pihak desa dan kepolisian. Petugas bersama warga mengevakuasi jasad ke tepi sungai.

Baca Juga :  Warga Pulau Tengah dihebohkan Mayat Tanpa identitas

Polisi menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Tim penyidik segera melakukan olah TKP dan menelusuri aktivitas terakhir Dinda. Berdasarkan keterangan saksi, Dinda terakhir terlihat bersama pacarnya menaiki mobil Toyota Avanza hitam.

Berbekal informasi itu, tim gabungan Polres Bungo menyisir wilayah Desa Tanjung Agung dan akhirnya menangkap pelaku di rumah neneknya pada Senin (27/10/2025) pagi.

Dalam pemeriksaan, FAG mengakui perbuatannya. Ia mengaku terlibat pertengkaran dengan korban di dalam mobil hingga emosi memuncak dan mencekik Dinda sampai tewas. Setelah memastikan korban tak bernyawa, FAG membuang jasad kekasihnya ke Sungai Batang Tebo.

Polisi menyita mobil Toyota Avanza BH 1776 MM, ponsel Samsung Galaxy A05, dan iPhone 13 Pro Max milik korban sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Terima Penghargaan Nasional Lestarikan Bahasa Daerah

Karena pelaku dan korban masih di bawah umur, penyidik memproses perkara ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, namun aparat tetap menjunjung prinsip perlindungan anak.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat. Banyak pihak menyerukan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam mendampingi remaja agar mampu mengelola emosi dan pergaulan di tengah tekanan sosial zaman sekarang. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Diskominfo Sungai Penuh: Hemat Boleh, Putus Hubungan dengan Media Jangan

Batang Hari

Pawai  HUT RI ke-80 di Jambi  Meriah Meski Diguyur Hujan

Daerah

DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK)
Al Haris menyerahkan seekor sapi jenis Simmental dengan bobot mencapai 930 kilogram

Daerah

Wow! Presiden Prabowo Salurkan 12 Sapi Kurban untuk Jambi, Bobot Capai 930 Kg

Game

PD IWO Merangin Resmi Dilantik, Semakin Solid dan Kompak

Daerah

Aspar Nasir, DPT mewakili Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh mengikuti Pembukaan MTQ Ke-IX Tingkat Kecamatan Pondok Tinggi
Pemerintah Kota Sungai Penuh memenuhi kuota 351 peserta dalam pelaksanaan ProASN di UPT BKN Jambi.

Daerah

Pemetaan Potensi ASN, 351 Pegawai Sungai Penuh Ikuti ProASN

Daerah

BKN Perpanjang Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2024