Home / Daerah / Game / Hukum & Kriminal / Sungai Penuh

Senin, 28 Juli 2025 - 11:42 WIB

Modus Pinjam Motor, Dua Pemuda Nekat Gelapkan Kendaraan Milik Temannya

Modus Pinjam Motor, Dua Pemuda Lampung Nekat Gelapkan Kendaraan Milik Temannya

Modus Pinjam Motor, Dua Pemuda Lampung Nekat Gelapkan Kendaraan Milik Temannya

BERITA MERANGIN // Dua pemuda asal Provinsi Lampung diringkus polisi setelah nekat menggelapkan satu unit sepeda motor milik temannya di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 25 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua tersangka berinisial AF (19) dan AS (22) berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin saat mencoba kabur menuju wilayah Sarolangun.

Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H, melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ruly, S.Sy., M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bentuk respon cepat tim atas laporan masyarakat.

“Usai menerima laporan, Tim Opsnal langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, tim berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan kedua tersangka yang saat itu berada di simpang empat lampu merah Sarolangun,” jelas AIPTU Ruly, Sabtu (26/7).

Baca Juga :  Kode Redeem PUBG Mobile Klaim Hadiah Gratis, Skin M416 Glacier dan X-Suit

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah atas nama pemilik Yatini, dengan nomor rangka MH1JFZ112HK617683 dan nomor mesin JFZ1E-1637978 serta nomor polisi BH 4414 PY.

Motor tersebut sebelumnya dipinjam oleh pelaku dari korban namun tidak dikembalikan, hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, terutama yang belum dikenal dengan baik.

“Kami imbau masyarakat lebih waspada dan jangan mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal. Bila mengalami kejadian serupa, segera lapor ke pihak kepolisian,” tegas Ruly.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Polres Merangin. Mereka terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Baca Juga :  Presiden Panggil Menteri, Gelar Rapat Terbatas

Share :

Baca Juga

Daerah

Gunung Kerinci Kembali Erupsi, Setinggi 900 Meter
Beruang Masuk Kebun Warga di Kerinci BBTNKS Ingatkan Warga

Daerah

Beruang Masuk Kebun Warga di Kerinci, BBTNKS Ingatkan Warga
Kode Redeem PUBG Mobile: Klaim UC & Skin Gratis 6 Januari 2026

Game

Kode Redeem PUBG Mobile: Klaim UC & Skin Gratis Hari Ini
Sungai Penuh Masuk Pilot Project Penanganan Sampah Nasional

Game

Sungai Penuh Masuk Pilot Project Penanganan Sampah Nasional

Batang Hari

Nekat Curi Kabel Listrik, Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Trafo PLN

Daerah

Wako Ahmadi Safari Jum’at Ke Masjid Baitul Hidayah Tanah Kampung, Ajak Warga Terus Bangun SDM

Daerah

Cerita Kematian Citra Kartini Harimau Sumatera

Daerah

Walikota Ahmadi Zubir Hadiri Gelar Forum Komunikasi BPJS