BERITA MERANGIN // Dua pemuda asal Provinsi Lampung diringkus polisi setelah nekat menggelapkan satu unit sepeda motor milik temannya di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 25 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua tersangka berinisial AF (19) dan AS (22) berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin saat mencoba kabur menuju wilayah Sarolangun.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H, melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ruly, S.Sy., M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bentuk respon cepat tim atas laporan masyarakat.
“Usai menerima laporan, Tim Opsnal langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, tim berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan kedua tersangka yang saat itu berada di simpang empat lampu merah Sarolangun,” jelas AIPTU Ruly, Sabtu (26/7).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah atas nama pemilik Yatini, dengan nomor rangka MH1JFZ112HK617683 dan nomor mesin JFZ1E-1637978 serta nomor polisi BH 4414 PY.
Motor tersebut sebelumnya dipinjam oleh pelaku dari korban namun tidak dikembalikan, hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, terutama yang belum dikenal dengan baik.
“Kami imbau masyarakat lebih waspada dan jangan mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal. Bila mengalami kejadian serupa, segera lapor ke pihak kepolisian,” tegas Ruly.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Polres Merangin. Mereka terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.






