Nasional, Aksarabrita.com // Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI kembali membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi. Pada Rabu, 26 November 2025, BAM DPR RI yang dipimpin Ahmad Hermawan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi PPPK.
Dalam forum tersebut hadir perwakilan DPP Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), DPP Aliansi Merah Putih, serta Aliansi R3, R3B, R3T, R4, dan kelompok penyandang disabilitas.
Pertemuan ini membahas policy brief terkait Revisi UU ASN 2023. Salah satu isu yang paling kuat adalah desakan agar pemerintah membuka peluang alih status PPPK menjadi PNS.
Perwakilan Aliansi Merah Putih menegaskan bahwa para tenaga PPPK membutuhkan kepastian status kepegawaian, sehingga mereka meminta dukungan seluruh fraksi di BAM DPR RI.
“Kami memohon dukungan DPR RI agar memperjuangkan peralihan status PPPK menjadi PNS,” ujar perwakilan aliansi melalui siaran TVR Parlemen.
Tuntutan tersebut muncul karena adanya perbedaan antara UU Ketenagakerjaan dan UU ASN 2023. Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja PKWT dapat berubah status menjadi PKWTT setelah lima tahun bekerja. Sementara itu, PPPK yang juga berstatus kontrak belum mendapatkan kejelasan mengenai peluang menjadi PNS setelah masa perjanjian kerja berakhir.
Menanggapi beragam aspirasi tersebut, Ketua BAM DPR RI Ahmad Hermawan meminta setiap organisasi menyampaikan laporan secara ringkas dan langsung pada inti persoalan.
“Laporannya harus jelas dan singkat. Pimpinan membaca sangat banyak urusan, bisa ratusan hingga ribuan,” tegasnya.
Aher menilai sebagian besar aspirasi muncul karena isu diskriminasi dan tuntutan kesetaraan antara PPPK dan PNS. Ia menegaskan bahwa PPPK sebagai bagian dari ASN berhak memperoleh penghargaan dan perlakuan yang setara.
Ia juga mengingatkan bahwa DPR RI menangani banyak persoalan publik, sehingga laporan yang terlalu panjang dapat menghambat proses tindak lanjut. “Pimpinan menangani banyak isu, tidak hanya soal PPPK. Jadi laporan harus efisien,” tutupnya.









