Home / Nasioanal

Kamis, 27 November 2025 - 15:32 WIB

PPPK Minta Kepastian Status, BAM DPR RI Merespon

BAM DPR RI Terima Aspirasi PPPK Soal Alih Status ke PNS

BAM DPR RI Terima Aspirasi PPPK Soal Alih Status ke PNS

Nasional, Aksarabrita.com // Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI kembali membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi. Pada Rabu, 26 November 2025, BAM DPR RI yang dipimpin Ahmad Hermawan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi PPPK.

Dalam forum tersebut hadir perwakilan DPP Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), DPP Aliansi Merah Putih, serta Aliansi R3, R3B, R3T, R4, dan kelompok penyandang disabilitas.

Pertemuan ini membahas policy brief terkait Revisi UU ASN 2023. Salah satu isu yang paling kuat adalah desakan agar pemerintah membuka peluang alih status PPPK menjadi PNS.

Perwakilan Aliansi Merah Putih menegaskan bahwa para tenaga PPPK membutuhkan kepastian status kepegawaian, sehingga mereka meminta dukungan seluruh fraksi di BAM DPR RI.

Baca Juga :  Satu dari Lima Izin Tambang di Raja Ampat Tak Dicabut, Ini Penjelasan Pemerintah

“Kami memohon dukungan DPR RI agar memperjuangkan peralihan status PPPK menjadi PNS,” ujar perwakilan aliansi melalui siaran TVR Parlemen.

Tuntutan tersebut muncul karena adanya perbedaan antara UU Ketenagakerjaan dan UU ASN 2023. Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja PKWT dapat berubah status menjadi PKWTT setelah lima tahun bekerja. Sementara itu, PPPK yang juga berstatus kontrak belum mendapatkan kejelasan mengenai peluang menjadi PNS setelah masa perjanjian kerja berakhir.

Menanggapi beragam aspirasi tersebut, Ketua BAM DPR RI Ahmad Hermawan meminta setiap organisasi menyampaikan laporan secara ringkas dan langsung pada inti persoalan.

“Laporannya harus jelas dan singkat. Pimpinan membaca sangat banyak urusan, bisa ratusan hingga ribuan,” tegasnya.

Baca Juga :  Monadi dan Murison Dampingi Gubernur Al Haris Safari Ramadhan di Kerinci, Bantuan Puluhan Juta Diserahkan

Aher menilai sebagian besar aspirasi muncul karena isu diskriminasi dan tuntutan kesetaraan antara PPPK dan PNS. Ia menegaskan bahwa PPPK sebagai bagian dari ASN berhak memperoleh penghargaan dan perlakuan yang setara.

Ia juga mengingatkan bahwa DPR RI menangani banyak persoalan publik, sehingga laporan yang terlalu panjang dapat menghambat proses tindak lanjut. “Pimpinan menangani banyak isu, tidak hanya soal PPPK. Jadi laporan harus efisien,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, menghadiri malam penganugerahan PSSI Awards 2026 di Studio 6 Emtek City, Jakarta Barat, Sabtu (28/3)

Nasioanal

95 Tahun Penantian! PSSI Awards 2026 Jadi Kebangkitan Sepak Bola Indonesia
Pemerintah Perketat Sistem Merit ASN, Ini Aturannya (Humas PANRB)

Nasioanal

Pemerintah Perketat Sistem Merit ASN, Ini Aturannya
Debut Gemilang Baker, Indonesia Menang 5-1

Kesehatan & Olahraga

Debut Gemilang Baker, Indonesia Menang 5-1

Batang Hari

Bikin SIM C Tanpa Ribet! Cukup Online, Langsung Jadi!

Nasioanal

Prabowo Lawatan Internasional Bawa Pulang Investasi Triliunan
ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

Nasioanal

Gaji PPPK Paruh Waktu R3 Tertuang Perpres 11 Tahun 2024
Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025

Kesehatan & Olahraga

Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025, Lewati Target Awal
Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time

Nasioanal

Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time