BERITA VIRAL – Sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) digelar hari ini (15/2/23).
Sidang vonis Richard Eliezer berlangsung di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan mulai pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang vonis hari ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan
Suasana usai vonis tampak pengunjung yang hadir di ruang sidang riuh, dukungan terhadap Eliezer tampak bergema di ruang sidang.
Majelis hakim menyatakan Eliezer terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana.
Namun, hakim mempertimbangkan status Eliezer sebagai justice collaborator sehingga layak mendapatkan keringanan hukuman.
Adapun hal memberatkan Bharada Eliezer yakni hukuman yang akrab dengan korabn tidak dihargai oleh terdakwa sehingga Yosua meregang nyawa.
Sementara itu, hal meringakan Bharada Eliezer yakni menyesali perbuatannya, masih muda dan keluarga Yosua telah memaafkan Eliezer.









