Home / Game

Senin, 1 Desember 2025 - 14:43 WIB

Cek Gaji PPPK Paruh Waktu di Prov. Jambi Berikut Rinciannya

Berikut rincian upah per kabupaten/kota serta aturan perjanjian kerja berdasarkan regulasi terbaru.

Berikut rincian upah per kabupaten/kota serta aturan perjanjian kerja berdasarkan regulasi terbaru.

Jambi, Aksarabrita.com // Pemerintah menetapkan mekanisme pengupahan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi acuan bagi ribuan tenaga honorer dan non-ASN di Provinsi Jambi yang kini resmi bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah minimal setara gaji ketika mereka masih menjadi tenaga honorer atau non-ASN. Jika seorang pegawai sebelumnya memperoleh gaji Rp 1.500.000 per bulan, maka angka itu bisa menjadi patokan upah setelah ia bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu.

Instansi juga dapat menetapkan upah berdasarkan upah minimum yang berlaku di provinsi maupun kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi Jambi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 3.234.535. Angka ini menjadi salah satu referensi penghitungan gaji PPPK Paruh Waktu, terutama bagi instansi yang belum memiliki UMK khusus.

Baca Juga :  Skin Gojo Gratis! Kode Redeem FF Hari Ini 27 Januari 2026 Bikin Gamer Heboh

Berikut rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jambi tahun 2025 yang menjadi acuan tambahan:

  • Kota Jambi: Rp 3.607.223
  • Kabupaten Muaro Jambi: Rp 3.378.620
  • Kabupaten Sarolangun: Rp 3.322.266
  • Kabupaten Tanjab Barat: Rp 3.329.595
  • Kabupaten Bungo: Rp 3.234.535
  • Kabupaten Tebo: Rp 3.234.535
  • Kabupaten Merangin: Rp 3.234.535
  • Kabupaten Batanghari: Rp 3.234.535
  • Kabupaten Tanjab Timur: Rp 3.234.535
  • Kota Sungai Penuh: Rp 3.234.535
  • Kabupaten Kerinci: Rp 3.234.535

Instansi pemerintah menyesuaikan penetapan upah dengan besaran UMK tersebut dan kemampuan anggaran masing-masing.

PPPK Paruh Waktu menjalani masa perjanjian kerja selama satu tahun. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan durasi kerja, jumlah jam kerja, dan beban tugas sesuai kebutuhan instansi. Selama masa kerja, PPPK Paruh Waktu menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan target organisasi. Penilaian kinerja berlangsung setiap triwulan dan setiap akhir tahun. Hasil evaluasi ini menjadi bahan pertimbangan untuk memperpanjang kontrak atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga :  Kode Redeem CODM Viral di Komunitas Player, Hadiah Gratis

Aturan baru ini memberi kepastian mengenai skema pengupahan dan jenjang karier bagi PPPK Paruh Waktu di Provinsi Jambi. Pegawai kini menerima gaji sesuai upah sebelumnya atau mengikuti UMP maupun UMK daerah. Selain itu, proses evaluasi yang terstruktur membuka peluang bagi mereka untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu. (Tim)

Share :

Baca Juga

Rahasia Seks Tahan Lama Secara Alami, Pria Wajib Coba!

Game

Cek Cara Seks Tahan Lama Secara Alami, Pria Wajib Coba!

Daerah

Wabup Kerinci Hadiri Halal Bihalal HKKN Sumbar

Daerah

Bupati Monadi: Musrenbang RPJMD Momentum Satukan Visi Pembangunan Jambi
Klaim Kode Redeem ML Terbaru Hadiah Gratis Tanpa Top Up

Game

Klaim Kode Redeem ML Terbaru, Hadiah Gratis Tanpa Top Up
Kode Redeem Free Fire 8 Maret 2026 Terbaru, Klaim Hadiah Skin Senjata dan Diamond Gratis Hari Ini

Game

Kode Redeem Free Fire 8 Maret 2026 Terbaru, Klaim Hadiah Skin Senjata dan Diamond Gratis Hari Ini
Gratis! Klaim Kode Redeem PUBG April 2026

Game

Gratis! Klaim Kode Redeem PUBG April 2026
Pemkot dan Kodim 0417 Kerinci Tanam 4.000 Pohon di TPST RKE

Daerah

Wali Kota Pimpin Goro Akbar, Tanam Ribuan Pohon di TPST RKE

Game

Wako Ahmadi dan Wawako Antos Tinjau Anak- Anak Terindikasi Stunting