Jambi, Aksarabrita.com // Pemerintah menetapkan mekanisme pengupahan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi acuan bagi ribuan tenaga honorer dan non-ASN di Provinsi Jambi yang kini resmi bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah minimal setara gaji ketika mereka masih menjadi tenaga honorer atau non-ASN. Jika seorang pegawai sebelumnya memperoleh gaji Rp 1.500.000 per bulan, maka angka itu bisa menjadi patokan upah setelah ia bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu.
Instansi juga dapat menetapkan upah berdasarkan upah minimum yang berlaku di provinsi maupun kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi Jambi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 3.234.535. Angka ini menjadi salah satu referensi penghitungan gaji PPPK Paruh Waktu, terutama bagi instansi yang belum memiliki UMK khusus.
Berikut rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jambi tahun 2025 yang menjadi acuan tambahan:
- Kota Jambi: Rp 3.607.223
- Kabupaten Muaro Jambi: Rp 3.378.620
- Kabupaten Sarolangun: Rp 3.322.266
- Kabupaten Tanjab Barat: Rp 3.329.595
- Kabupaten Bungo: Rp 3.234.535
- Kabupaten Tebo: Rp 3.234.535
- Kabupaten Merangin: Rp 3.234.535
- Kabupaten Batanghari: Rp 3.234.535
- Kabupaten Tanjab Timur: Rp 3.234.535
- Kota Sungai Penuh: Rp 3.234.535
- Kabupaten Kerinci: Rp 3.234.535
Instansi pemerintah menyesuaikan penetapan upah dengan besaran UMK tersebut dan kemampuan anggaran masing-masing.
PPPK Paruh Waktu menjalani masa perjanjian kerja selama satu tahun. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan durasi kerja, jumlah jam kerja, dan beban tugas sesuai kebutuhan instansi. Selama masa kerja, PPPK Paruh Waktu menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan target organisasi. Penilaian kinerja berlangsung setiap triwulan dan setiap akhir tahun. Hasil evaluasi ini menjadi bahan pertimbangan untuk memperpanjang kontrak atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.
Aturan baru ini memberi kepastian mengenai skema pengupahan dan jenjang karier bagi PPPK Paruh Waktu di Provinsi Jambi. Pegawai kini menerima gaji sesuai upah sebelumnya atau mengikuti UMP maupun UMK daerah. Selain itu, proses evaluasi yang terstruktur membuka peluang bagi mereka untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu. (Tim)







