Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 15 Desember 2025 - 10:30 WIB

Benarkah PNS Boleh Poligami? Simak Penjelasan Resmi BKN

Benarkah PNS Boleh Poligami? (Sumber Resmi BKN)

Benarkah PNS Boleh Poligami? (Sumber Resmi BKN)

Nasional, Aksarabrita.com // Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluruskan isu yang ramai beredar di media massa dan media sosial terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang disebut boleh beristri lebih dari satu serta larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Melalui rilis resmi Nomor 007/RILIS/BKN/VI/2023, BKN menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan kebijakan baru. Aturan ini telah berlaku sejak lebih dari 40 tahun lalu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. BKN menegaskan, regulasi ini merupakan kebijakan pemerintah dan masih berlaku hingga saat ini.

Dalam aturan tersebut, PNS pria dimungkinkan beristri lebih dari seorang. Namun, syarat yang harus dipenuhi sangat ketat dan selektif. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 10 PP Nomor 10 Tahun 1983.

Terdapat dua jenis persyaratan, yaitu syarat alternatif dan syarat kumulatif.

PNS pria harus memenuhi salah satu dari kondisi berikut:

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  • Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Baca Juga :  Wako Alfin Sampaikan Pengantar Perubahan RAPBD 2025

Kondisi tersebut wajib dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, sesuai Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983.

Selain itu, PNS pria juga wajib memenuhi seluruh syarat berikut:

  • Mendapat persetujuan tertulis dari istri;
  • Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya, dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan;
  • Memberikan jaminan tertulis akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.

Pejabat berwenang berhak menolak permohonan izin apabila alasan yang diajukan bertentangan dengan agama, peraturan perundang-undangan, akal sehat, atau berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

BKN menegaskan, PNS pria yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman disiplin tingkat berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sementara itu, larangan bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat diatur secara tegas dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Bahkan, dalam penjelasannya ditegaskan bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua dan seterusnya, seseorang tidak boleh berstatus sebagai PNS.

Baca Juga :  Ramadan 1447 H Segera Tiba: Begini Hitung Mundur Puasa 2026

Pelanggaran terhadap ketentuan ini berdampak langsung pada status kepegawaian dan dapat berujung pada pemberhentian sebagai PNS.

BKN juga menegaskan bahwa istilah resmi dalam regulasi adalah “PNS pria beristri lebih dari seorang”, bukan “PNS poligami” sebagaimana yang berkembang di masyarakat.

Meski diperbolehkan secara aturan, BKN menekankan bahwa proses perizinan bagi PNS pria untuk beristri lebih dari satu sangat panjang, ketat, dan selektif, serta harus mendapat persetujuan pejabat yang berwenang.

Menurut BKN, pengaturan izin perkawinan dan perceraian bagi PNS bertujuan agar aparatur sipil negara dapat menjalankan tugasnya secara profesional. Aturan ini juga dimaksudkan untuk mencegah persoalan keluarga yang dapat mengganggu kinerja dan kedisiplinan PNS.

BKN mengimbau awak media dan masyarakat untuk memahami ketentuan ini secara utuh dan proporsional, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.

Share :

Baca Juga

https://www.lintasedukasi.com/pppk/2402293807/aturan-thr-dan-gaji-13-pppk-paruh-waktu-tahun-2026-masih-ngambang-potensi-proporsional

Nasioanal

PP THR 2026 Belum Terbit, PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu
AN di Kuala Lumpur Oleh Humas Dipublikasikan pada 26 Oktober 2025 Kategori: Berita Dibaca: 331 Kali Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Kuala Lumpur, Malaysia, pada Minggu, 26 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres) Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Kuala Lumpur, Malaysia, pada Minggu, 26 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Nasioanal

Presiden Tegaskan Indonesia di KTT ke-47 ASEAN di Malaysia
Diskominfosta Sungai Penuh

Daerah

Sidak Ramadan Wali Kota Alfin, OPD Mana Paling Disiplin?
BLTS Kesra Rp900 Ribu Sudah Cair Begini Cara Cek Nama Anda

Nasioanal

BLTS Kesra Rp900 Ribu Sudah Cair, Begini Cara Cek Nama Anda

Batang Hari

Presiden Prabowo Cium Bendera Merah Putih Sebelum Dikibarkan pada Upacara HUT ke-80 RI
Pemda Resmi Dilarang Angkat Non-ASN

Batang Hari

Nasib Honorer Terancam, Pemda Dilarang Angkat Non-ASN

Daerah

Panglima TNI Mutasi 86 Perwira Tinggi, Termasuk Danjen Akademi dan Pangdam Udayana
PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak menerima THR 2026

Nasioanal

Kecewa! PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tak Terima THR 2026