Nasional, Aksarabrita.com // Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dipastikan pupus. Pemerintah menegaskan bahwa skema pencairan THR tahun ini tidak mencantumkan PPPK paruh waktu sebagai penerima resmi.
Kepastian tersebut seiring pengumuman pemerintah pusat yang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026. Namun, dana jumbo tersebut hanya dialokasikan bagi aparatur dengan status tertentu sesuai regulasi yang berlaku.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa total anggaran Rp55 triliun diperuntukkan bagi sekitar 10,5 juta penerima.
Adapun kelompok penerima THR 2026 meliputi:
- ASN pusat dan daerah, terdiri dari PNS dan PPPK penuh waktu (full time)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Para pensiunan
Pencairan THR direncanakan pada pekan pertama Ramadan 2026 guna menjaga daya beli masyarakat serta mendukung perputaran ekonomi menjelang Idulfitri.
Namun dalam regulasi yang berlaku saat ini, PPPK paruh waktu belum masuk dalam daftar penerima resmi, sehingga tidak memperoleh hak THR tahun ini.
Keputusan ini memicu perhatian publik, bahkan muncul inisiatif solidaritas dari sejumlah PNS di daerah tersebut untuk membantu rekan-rekan PPPK paruh waktu.
Selain PPPK paruh waktu yang tidak menerima THR, aturan khusus juga diberlakukan bagi PNS dan PPPK penuh waktu yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
Bagi ASN dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR tidak diberikan secara penuh. Besaran yang diterima akan dihitung secara proporsional (pro-rata), disesuaikan dengan lama masa kerja yang telah dijalani.
Skema ini diterapkan sebagai bentuk penyesuaian administrasi dan pengelolaan anggaran negara sesuai ketentuan yang berlaku. ***




















