Home / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:32 WIB

Kecewa! PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tak Terima THR 2026

PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak menerima THR 2026

PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak menerima THR 2026

Nasional, Aksarabrita.com // Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dipastikan pupus. Pemerintah menegaskan bahwa skema pencairan THR tahun ini tidak mencantumkan PPPK paruh waktu sebagai penerima resmi.

Kepastian tersebut seiring pengumuman pemerintah pusat yang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026. Namun, dana jumbo tersebut hanya dialokasikan bagi aparatur dengan status tertentu sesuai regulasi yang berlaku.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa total anggaran Rp55 triliun diperuntukkan bagi sekitar 10,5 juta penerima.

Adapun kelompok penerima THR 2026 meliputi:

  • ASN pusat dan daerah, terdiri dari PNS dan PPPK penuh waktu (full time)
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Para pensiunan
Baca Juga :  Kapolri Ganti Kapolda Jambi dan Sejumlah Pejabat Utama

Pencairan THR direncanakan pada pekan pertama Ramadan 2026 guna menjaga daya beli masyarakat serta mendukung perputaran ekonomi menjelang Idulfitri.

Namun dalam regulasi yang berlaku saat ini, PPPK paruh waktu belum masuk dalam daftar penerima resmi, sehingga tidak memperoleh hak THR tahun ini.

Keputusan ini memicu perhatian publik, bahkan muncul inisiatif solidaritas dari sejumlah PNS di daerah tersebut untuk membantu rekan-rekan PPPK paruh waktu.

Selain PPPK paruh waktu yang tidak menerima THR, aturan khusus juga diberlakukan bagi PNS dan PPPK penuh waktu yang masa kerjanya belum genap satu tahun.

Bagi ASN dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR tidak diberikan secara penuh. Besaran yang diterima akan dihitung secara proporsional (pro-rata), disesuaikan dengan lama masa kerja yang telah dijalani.

Baca Juga :  Kadis Kesehatan Sidak Farmasi di Puskesmas Tanah Kampung

Skema ini diterapkan sebagai bentuk penyesuaian administrasi dan pengelolaan anggaran negara sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Share :

Baca Juga

Kembali Bertemu Singapura Garuda Siap Bertarung

Kesehatan & Olahraga

Kembali Bertemu Singapura, Garuda Siap Bertarung
Wabup Katamso Dorong UMKM Tanjab Barat Naik Kelas

Daerah

Wabup Katamso Dorong UMKM Tanjab Barat Naik Kelas
Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025

Batang Hari

Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tahap II untuk 12 Juta Pekerja: CekĀ  di Sini

Batang Hari

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Mali di Piala Kemerdekaan 2025

Nasioanal

Fenomena Langka Gerhana Bulan Total 7 September 2025, Ini Waktu Terbaik Melihatnya
Cloudflare

Nasioanal

Layanan Cloudflare Gangguan, Sejumlah Situs Dunia Tumbang
Ilustrasi PPPK

Daerah

PPPK Paruh Waktu 2025 Hak yang Diperoleh
Pesantren Bisa Bangun Dapur MBG Sendiri, Ini Syaratnya

Pemerintah

Pesantren Bisa Bangun Dapur MBG Sendiri, Ini Syaratnya