Kerinci, Aksarabrita.com // Persidangan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci di Pengadilan Negeri Jambi mengungkap fakta mengejutkan. Anggaran proyek yang awalnya hanya Rp476 juta melonjak tajam menjadi Rp3,4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta tersebut dalam sidang yang berlangsung Selasa (6/1/2026). Jaksa menduga sejumlah pihak secara sengaja merekayasa anggaran proyek.
Para saksi menjelaskan bahwa pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci menjadi titik awal lonjakan nilai proyek PJU. Dalam forum tersebut, para pihak mengubah nilai anggaran secara drastis hingga menembus miliaran rupiah.
Jaksa menilai proses pembahasan itu tidak berjalan normal dan menyimpang dari perencanaan awal.
Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Ahmad Samuil, menyampaikan keterangan penting di hadapan majelis hakim. Ia menyebut pimpinan DPRD Kerinci meminta proyek PJU masuk sebagai prioritas anggaran.
Samuil secara tegas menyatakan Ketua DPRD Kerinci saat itu, Edminuddin, meminta kenaikan anggaran proyek PJU hingga bernilai miliaran rupiah.
Edminuddin membantah pernyataan tersebut saat memberikan kesaksian di persidangan. Ia mengaku tidak berada di Kerinci ketika pembahasan anggaran berlangsung.
“Saat itu saya berada di Korea,” ujar Edminuddin di hadapan majelis hakim.
JPU kemudian menelusuri dugaan penyimpangan melalui Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kerinci. Jaksa menemukan hampir seluruh paket proyek PJU memiliki nilai yang sama, yakni Rp200 juta per titik.
Kesamaan nilai tersebut memperkuat dugaan bahwa para pihak telah mengatur proyek sejak tahap perencanaan.
Dalam persidangan, jaksa menyebut nama Joni Efendi sebagai pengusul delapan ruas proyek PJU dengan total anggaran Rp1,6 miliar. Namun, Joni Efendi tidak menjawab pertanyaan jaksa terkait pihak yang mengakses akun Pokir miliknya.
Asril Syam membantah pernah mengusulkan proyek PJU. Meski begitu, jaksa mencantumkan dalam surat dakwaan bahwa Asril Syam mengusulkan 50 titik proyek PJU.
Sementara itu, Boy Edwar dan Yuldi Herman mengakui mengajukan Pokir proyek PJU. Keduanya menolak tudingan menerima fee atau setoran 10 persen yang dikenal dengan istilah “Pi”.
Jaksa Yogi menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengubah hasil perencanaan konsultan secara sepihak. Ia menyebut PPK menyesuaikan perencanaan dengan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
“PPK mengubah hasil perencanaan konsultan sehingga anggaran proyek PJU membengkak secara tidak wajar,” tegas Jaksa Yogi.
Proyek PJU Kerinci menyedot anggaran sebesar Rp5,9 miliar yang bersumber dari APBD murni dan APBD perubahan. Auditor menghitung kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.
Nilai tersebut menunjukkan hampir separuh dana proyek menguap akibat dugaan korupsi.
Aparat penegak hukum menetapkan 10 orang sebagai terdakwa dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat dinas dan pihak swasta, yakni Heri Cipta (mantan Kepala Dinas Perhubungan), Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin.
Kasus ini mencerminkan lemahnya tata kelola anggaran di Kabupaten Kerinci. Oknum pejabat dan legislator diduga menyalahgunakan mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang seharusnya menyalurkan aspirasi masyarakat. (Tim)








