Sungai Penuh, Aksarabrita.com // Mobilisasi alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh kembali memantik perhatian publik. Sejumlah alat berat kedapatan melintas di jalan umum tanpa pengawalan resmi, kondisi yang dinilai berisiko tinggi dan berpotensi melanggar aturan lalu lintas.
Sorotan keras datang dari Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Sungai Penuh, Fery Ariasandi, SE. Ia menilai Dinas PUPR lalai dalam menjamin keselamatan masyarakat dengan membiarkan alat berat beroperasi di ruang publik tanpa pengamanan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Fery, kendaraan berukuran besar seperti alat berat tidak boleh bergerak bebas di jalan umum karena membawa risiko serius bagi pengguna jalan lain. Ia menegaskan bahwa aturan telah mengatur secara jelas kewajiban pengawalan untuk kendaraan khusus.
“Alat berat memiliki potensi bahaya yang besar. Dinas PUPR seharusnya tidak membiarkannya melintas tanpa pengawalan.
Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas Fery Ariasandi saat dikonfirmasi Media Fatner Albrita.com Jumat (9/1/2026), ditemui di ruang kerjanya.
Fery mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan kendaraan tertentu, termasuk kendaraan khusus dan bermuatan besar, memenuhi standar keselamatan serta mendapatkan pengawalan dari petugas berwenang.
Ia menekankan bahwa pengawalan bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta mencegah kecelakaan yang dapat merugikan masyarakat luas.
Dalam keterangannya, Fery secara tegas meminta Kepala Bidang Workshop Dinas PUPR Kota Sungai Penuh bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan operasional alat berat. Ia mendesak agar pejabat terkait segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setiap kali alat berat akan dimobilisasi.
“Saya meminta Kabid Workshop Dinas PUPR segera berkoordinasi dengan pihak berwenang, terutama kepolisian, agar pengawalan dilakukan setiap kali alat berat melintas di jalan umum,” ujarnya.
Selain membahayakan keselamatan lalu lintas, pergerakan alat berat tanpa pengawalan juga berdampak pada kerusakan fasilitas umum. Fery menyebut, alat berat kerap menyangkut kabel listrik dan jaringan telekomunikasi saat melintas di jalan kota.
“Kabel listrik dan jaringan Telkom sering tersangkut alat berat. Ini merugikan masyarakat dan meningkatkan risiko kecelakaan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak boleh terus dibiarkan. Pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR, harus memprioritaskan keselamatan publik dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Fery berharap evaluasi segera dilakukan agar mobilisasi alat berat di Kota Sungai Penuh ke depan berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi, sehingga tidak lagi merugikan masyarakat.









