Aksarabrita.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi telah berakhir pada 28 Desember 2024. Program ini memberikan keringanan bagi masyarakat dengan menghapus denda dan biaya administrasi, serta memungkinkan pembayaran pajak hanya untuk dua tahun terakhir, berapa pun lamanya keterlambatan .
Namun, untuk tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jambi tidak merencanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan oleh penerapan skema pajak baru yang dikenal sebagai “opsen pajak,” sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah .
Apa itu Opsen Pajak?
Mulai tahun 2025, sistem opsen pajak diterapkan, yang berarti adanya tambahan pungutan pajak oleh pemerintah kabupaten/kota atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif opsen ini ditetapkan sebesar 66% dari pokok pajak. Sebagai contoh, jika PKB kendaraan Anda sebesar Rp1.000.000, maka opsen yang dikenakan adalah Rp660.000, sehingga total yang harus dibayar menjadi Rp1.660.000 .
Saran untuk Pemilik Kendaraan
Dengan tidak adanya program pemutihan pajak di tahun 2025 dan penerapan opsen pajak, sangat disarankan bagi pemilik kendaraan di Jambi untuk:
- Membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari denda dan tambahan biaya. (
- Memanfaatkan layanan Samsat terdekat atau layanan daring yang tersedia untuk mempermudah proses pembayaran.
- Mengikuti informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi atau Samsat terkait perubahan kebijakan pajak kendaraan.
Dengan memahami perubahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih siap dan tertib dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. (**)







