Home / Daerah / Kerinci / Pemerintah / Sungai Penuh

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:17 WIB

PPPPK Paruh Waktu Berhak Digaji, Ini Aturanya!

PPPK Paruh Waktu: Masa Transisi yang Kini Berakhir

PPPK Paruh Waktu: Masa Transisi yang Kini Berakhir

Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah membedakan dasar hukum penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan status kerja, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini memberi kepastian hukum bagi aparatur non-PNS sekaligus menjawab kebutuhan akan kejelasan penghasilan dan jaminan sosial.


Untuk PPPK Penuh Waktu, pemerintah menetapkan penggajian melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Aturan ini menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Pemerintah menyusun gaji PPPK penuh waktu berdasarkan golongan jabatan dengan besaran setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Sejak 2024, pemerintah menaikkan gaji PPPK penuh waktu sebesar 8 persen. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil sekaligus menjaga daya beli pegawai.

Baca Juga :  Heboh Protes Warga Kerinci, Ini Klarifikasi Lengkap Manager PLTA Aslori Ilham


Sementara itu, pemerintah mengatur PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum masuk formasi PPPK penuh waktu. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan gaji PPPK paruh waktu minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing.
Pemerintah membiayai gaji PPPK paruh waktu melalui APBD atau BLUD dan tidak memasukkannya ke dalam belanja pegawai. Pemerintah juga membatasi jam kerja PPPK paruh waktu sekitar empat jam per hari, sesuai kebutuhan instansi dan kemampuan keuangan daerah.


Selain dua regulasi utama tersebut, pemerintah memperkuat kebijakan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui undang-undang ini, pemerintah menjamin hak jaminan sosial bagi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, termasuk jaminan hari tua melalui sistem Jaminan Sosial Nasional seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk komponen tunjangan PPPK, pemerintah menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022 sebagai acuan besaran dan mekanisme pemberian tunjangan.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Tinjau Banjir di Siulak Gedang, Dorong Penanganan Cepat


Melalui pengaturan ini, pemerintah memastikan kejelasan sistem penggajian PPPK. PPPK Penuh Waktu mengacu pada Perpres 11 Tahun 2024, sedangkan PPPK Paruh Waktu berpedoman pada KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025, dengan hak jaminan sosial yang sama-sama pemerintah lindungi melalui undang-undang. (Tim)

Share :

Baca Juga

Bunda PAUD Sarolangun Perkuat Kolaborasi Pendidikan Anak

Daerah

Bunda PAUD Sarolangun Perkuat Kolaborasi Pendidikan Anak
Bupati Hurmin Lantik Tiga Pejabat dan Kukuhkan 57 Kepala Sekolah

Daerah

Bupati Hurmin Lantik Tiga Pejabat dan Kukuhkan 57 Kepala Sekolah
Anwar Sadat Ajak Warga Pererat Kebersamaan Lewat Nobar

Daerah

Anwar Sadat Ajak Warga Pererat Kebersamaan Lewat Nobar

Daerah

Momentum Hijrah 1 Muharram, Wawako Azhar: Saatnya Bangun Kota Agamis dan Religius
Pemkab Kerinci Gelar Operasi Pasar di Siulak

Daerah

Pemkab Kerinci Gelar Operasi Pasar di Siulak

Daerah

Tragedi di Lapangan Merdeka: Bocah 4 Tahun Meninggal dalam Istana Balon
Pulihkan Tiga Provinsi Prabowo Tunjuk Pimpin Satgas Khusus (Dok. Setkab RI)

Nasioanal

Pulihkan Tiga Provinsi, Prabowo Tunjuk Pimpin Satgas Khusus
Warga SAD Serbu Kantor Bupati Merangin, Minta Modal Usaha

Daerah

Warga SAD Serbu Kantor Bupati Merangin, Minta Modal Usaha