Home / Daerah / Nasioanal / Pemerintah

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:38 WIB

PPPK Paruh Waktu: Masa Transisi yang Kini Berakhir

PPPK Paruh Waktu: Masa Transisi yang Kini Berakhir

PPPK Paruh Waktu: Masa Transisi yang Kini Berakhir

Nasional, Aksarabrita.com // PPPK Paruh Waktu pernah menjadi opsi sementara bagi honorer untuk meniti jalur menuju status ASN penuh. Kontrak awal biasanya hanya 1 tahun, dengan peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika kinerja baik dan formasi tersedia. Namun, skema ini kini resmi dihapus berdasarkan UU ASN terbaru.

“PPPK Paruh Waktu hanya berfungsi sebagai jembatan, bukan jalur permanen,” jelas pakar kepegawaian.

Bagi yang sebelumnya mengikuti skema paruh waktu, kesempatan naik ke PPPK Penuh Waktu sangat bergantung pada beberapa faktor:

  • Evaluasi Kinerja: Penilaian triwulanan dan tahunan menjadi tolok ukur utama. Kinerja baik meningkatkan peluang perpanjangan kontrak atau pengangkatan penuh waktu.
  • Rekomendasi Atasan & Ketersediaan Formasi: Selain kinerja, persetujuan pimpinan dan anggaran instansi turut menentukan.
Baca Juga :  BKN Ingatkan Daerah Belum Menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu

Namun, dengan dihapusnya skema paruh waktu, jalur ini tidak berlaku lagi untuk rekrutmen baru.

UU ASN terbaru menegaskan bahwa PPPK kini difokuskan untuk profesional atau spesialis, bukan sekadar jembatan bagi honorer. Tujuannya jelas: memperjelas struktur ASN menjadi PNS permanen dan PPPK profesional, sehingga kategori “honorer” yang ambigu tidak lagi ada.

“Honorer yang ingin berkarier di ASN harus siap mengikuti seleksi CASN reguler, baik CPNS maupun PPPK Penuh Waktu,”

Dengan hilangnya skema paruh waktu, honorer menghadapi persaingan lebih ketat. Mereka yang tidak lolos seleksi reguler diharapkan mencari alternatif karier di luar ASN. Situasi ini sekaligus mendorong profesionalisme dan meritokrasi dalam struktur ASN.

Baca Juga :  Novra Wenti  Murison Pimpin Rapat Perdana TP PKK Kerinci, Tegaskan Pentingnya Sinergi Organisasi Perempuan


PPPK Paruh Waktu kini menjadi bagian sejarah ASN. Jalur resmi ke PPPK hanya melalui seleksi penuh waktu, dengan standar kinerja dan profesionalisme yang jelas. Honorer harus menyiapkan diri menghadapi persaingan ketat atau menata ulang karier di luar ASN. (Tim)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

FIFA Jatuhi Sanksi kepada Indonesia, PSSI Kena Denda dan Pengurangan Suporter

Daerah

Bupati Merangin Tanda tangani Naskah Dana Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara

Daerah

Pj. Bupati Asraf Resmikan Gedung Seni dan Olahraga Karang Taruna Tunas Muda Pendung Tengah

Daerah

Wako Ahmadi Wawako Antos Hadiri Syukuran Pelepasan Calon Jemaah Haji Kecamatan Pondok Tinggi

Daerah

Tingkatkan Tata Kelola Aset Daerah, Pj. Bupati ASRAF Terima Penyerahan Sertifikasi Aset Pemkab Kerinci Tahun 2023 dari Kantor Pertanahan
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Alih Status Jadi Full Time

Nasioanal

Daftar Sekarang, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Penuh Waktu

Daerah

Innalillahi, Mantan Pj Wali Kota Sungai Penuh, Ir.H. Akmal Thaib Tutup Usia 

Daerah

Yandra Kusuma Dilantik Sebagai Kasat Narkoba Polres Kerinci