Nasional, Aksarabrita.com // PPPK Paruh Waktu pernah menjadi opsi sementara bagi honorer untuk meniti jalur menuju status ASN penuh. Kontrak awal biasanya hanya 1 tahun, dengan peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika kinerja baik dan formasi tersedia. Namun, skema ini kini resmi dihapus berdasarkan UU ASN terbaru.
“PPPK Paruh Waktu hanya berfungsi sebagai jembatan, bukan jalur permanen,” jelas pakar kepegawaian.
Bagi yang sebelumnya mengikuti skema paruh waktu, kesempatan naik ke PPPK Penuh Waktu sangat bergantung pada beberapa faktor:
- Evaluasi Kinerja: Penilaian triwulanan dan tahunan menjadi tolok ukur utama. Kinerja baik meningkatkan peluang perpanjangan kontrak atau pengangkatan penuh waktu.
- Rekomendasi Atasan & Ketersediaan Formasi: Selain kinerja, persetujuan pimpinan dan anggaran instansi turut menentukan.
Namun, dengan dihapusnya skema paruh waktu, jalur ini tidak berlaku lagi untuk rekrutmen baru.
UU ASN terbaru menegaskan bahwa PPPK kini difokuskan untuk profesional atau spesialis, bukan sekadar jembatan bagi honorer. Tujuannya jelas: memperjelas struktur ASN menjadi PNS permanen dan PPPK profesional, sehingga kategori “honorer” yang ambigu tidak lagi ada.
“Honorer yang ingin berkarier di ASN harus siap mengikuti seleksi CASN reguler, baik CPNS maupun PPPK Penuh Waktu,”
Dengan hilangnya skema paruh waktu, honorer menghadapi persaingan lebih ketat. Mereka yang tidak lolos seleksi reguler diharapkan mencari alternatif karier di luar ASN. Situasi ini sekaligus mendorong profesionalisme dan meritokrasi dalam struktur ASN.
PPPK Paruh Waktu kini menjadi bagian sejarah ASN. Jalur resmi ke PPPK hanya melalui seleksi penuh waktu, dengan standar kinerja dan profesionalisme yang jelas. Honorer harus menyiapkan diri menghadapi persaingan ketat atau menata ulang karier di luar ASN. (Tim)





