Home / Uncategorized

Selasa, 10 Januari 2023 - 20:27 WIB

Dua Orang Pelaku Pembawa Sabu diringkus Satresnarkoba Polres kerinci

Polres Kerinci –  Satuan Narkoba Polres kerinci  kembali berhasil menggukapkan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Kerinci penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Air Panas Desa Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupten Kerinci sering dijadikan tempat transaksi narkotika, Selasa (10/01/23).

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU JEKI NOVIARDI. S.H., M.H. membenarkan bahwa Satuan Narkoba Polres kerinci pada hari jum’at tanggal 6 Januari 2023 telah telah melakukan ungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis Sabu, pengukapan tersebut berawal informasi dari masyarakat, Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekira jam 16.00 WIB diamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa inisial YR di depan pemandian air panas Desa Baru Sungai Tutung, Kecamtan Air Hangat Timur, Kabupten Kerinci.

Pada saat YR diamankan, YR langsung membuang 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu kebawah mobil yang ada di depan pemandian tersebut, Kemudian 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut diambil dan diperlihatkan kepada YR. YR mengakui bahwa 1 (satu) paket kecil sabu tersebut adalah miliknya dan dibuang saat petugas mengamankan YR. YR juga menerangkan bahwa sabu tersebut didapatkan degan cara dibeli kepada temannya yang bernama ES.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Siulak Mukai, 35 Paket Diamankan

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah ES dan terhadap ES diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Simpang Empat, Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci.

Pada saat ES diamankan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek REALME milik ES,  Terhadap ES diinterogasi dan diakui oleh ES bahwa YR memang ada membeli narkotika jenis sabu kepada ES sebelumnya.

Adapun barang bukti yang diamanakan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) unit ponsel merek OPPO warna putih dengan kartu SIM Nomor 0812-7230-2016, 1 (satu) unit ponsel merek REALME warna hitam dengan kartu SIM nomor 0813-7356-1718 dan Uang tunai sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 1 (satu) lembar dan uang pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak 3 (tiga) lembar untuk kedua tersangka di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan kedua tersangka saat ini sdh di lakukan penahanan di ruang tahanan Polres Kerinci.”,Ujar IPTU Jeki. (Zl)

Baca Juga :  Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan dan Tanggapan Bupati Kerinci terhadap RAPBD-P Tahun Anggaran 2024

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Kerinci Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Berikut Capain Kinerja

Uncategorized

HUT Ke- 43 Yayasan Kemala Bhayangkari Peduli, berbagi takjil

Uncategorized

Sekda Sungai Penuh Alpian Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi

Daerah

Surya Manggala Ditemukan Tinggal Tulang dan Kulit

Uncategorized

Wawako Antos Resmikan Forum Kota Sehat Kota Sungai Penuh

Uncategorized

Pemkot Sungai Penuh Raih WTP Dari BPK RI

Uncategorized

Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Damping Wakil Gubernur Safari Ramadhan di Desa Ambai

Uncategorized

Wako Ahmadi dan Wawako Antos Hadiri Paripurna Istimewa DPRD Kota Sungai Penuh