BERITA JAMBI // Seorang mantan analis kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi atas kasus penggelapan dana nasabah dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp7,1 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (2/6/25), Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa RS diduga melakukan penarikan dana secara ilegal dari puluhan rekening nasabah sejak September 2023 hingga Oktober 2024.
“Modus pelaku adalah berpura-pura diminta bantuan menarik uang, padahal penarikan dilakukan tanpa izin pemilik rekening. Total korban mencapai 25 orang,” ungkap AKBP Taufik.
Penyidikan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025. Tempat kejadian perkara berada di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Kabupaten Kerinci.
Menurut Taufik, pelaku berhasil mengecoh teller dan pegawai bank lainnya berkat reputasinya sebagai karyawan yang dipercaya. Namun, penyidik akhirnya mencium kejanggalan setelah menelusuri jejak transaksi mencurigakan di rekening pribadi RS.
“Ditemukan bukti transfer dalam jumlah besar ke platform judi online, serta slip penarikan palsu sebagai barang bukti,” tambahnya.
Sebanyak 27 orang saksi telah diperiksa, termasuk pegawai internal bank, para nasabah, serta ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). RS kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pelaku terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda yang berkisar dari Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.
“Penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat,” tutup AKBP Taufik. (Jul)


















