Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh / Viral & Artis

Senin, 2 Juni 2025 - 21:40 WIB

Gelapkan Dana Nasabah  Rp7,1 Miliar, Polisi Amankan Mantan Analis Kredit BPD Jambi 

  Gambar Dok Humas Polda Jambi, Gelapkan Dana Nasabah  Rp7,1 Miliar, Polisi Amankan Mantan Analis Kredit BPD Jambi

Gambar Dok Humas Polda Jambi, Gelapkan Dana Nasabah Rp7,1 Miliar, Polisi Amankan Mantan Analis Kredit BPD Jambi

BERITA JAMBI // Seorang mantan analis kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi atas kasus penggelapan dana nasabah dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp7,1 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (2/6/25), Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa RS diduga melakukan penarikan dana secara ilegal dari puluhan rekening nasabah sejak September 2023 hingga Oktober 2024.

“Modus pelaku adalah berpura-pura diminta bantuan menarik uang, padahal penarikan dilakukan tanpa izin pemilik rekening. Total korban mencapai 25 orang,” ungkap AKBP Taufik.

Baca Juga :  Bayi Umur 1 Minggu Tewas Dibanting

Penyidikan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025. Tempat kejadian perkara berada di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Menurut Taufik, pelaku berhasil mengecoh teller dan pegawai bank lainnya berkat reputasinya sebagai karyawan yang dipercaya. Namun, penyidik akhirnya mencium kejanggalan setelah menelusuri jejak transaksi mencurigakan di rekening pribadi RS.

“Ditemukan bukti transfer dalam jumlah besar ke platform judi online, serta slip penarikan palsu sebagai barang bukti,” tambahnya.

Sebanyak 27 orang saksi telah diperiksa, termasuk pegawai internal bank, para nasabah, serta ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). RS kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga :  Ini Nama Yang Dilantik Wawako Azhar Hamzah Eselon II.b

Pelaku terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda yang berkisar dari Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.

“Penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat,” tutup AKBP Taufik.  (Jul)

Share :

Baca Juga

Rotasi Polri, AKBP Bayu Noormansyah Jadi Kapolres Muaro Jambi

Daerah

Rotasi Polri, AKBP Bayu Noormansyah Jadi Kapolres Muaro Jambi
Bupati Kerinci Pimpin Apel Hari Santri, Tekankan Peran Santri Modern

Daerah

Bupati Kerinci Pimpin Apel Hari Santri, Tekankan Peran Santri Modern
Akses Listrik di Tebo Meningkat, Bupati Tebo Teken MoU dengan PLN

Daerah

Akses Listrik di Tebo Meningkat, Bupati Teken MoU dengan PLN
PPPK Paruh Waktu Bingung Soal Tanggungan BPJS

Daerah

PPPK Paruh Waktu Bingung Tanggungan BPJS? Ini Penjelasan

Viral & Artis

Viral, Keluarga Pasien Ngamuk ke Dokter RSUD Sekayu, Minta Maaf tapi Tetap Diproses Hukum
Pelaku Penculikan Anak Makassar Tertangkap di Sungai Penuh

Daerah

Pelaku Penculikan Anak Makassar Tertangkap di Sungai Penuh
Kadis Kesehatan Sidak UGD, Pastikan Layanan Siaga Saat Lebaran

Daerah

Kadis Kesehatan Sidak UGD, Pastikan Layanan Siaga Saat Lebaran
Latsar 195 CPNS Sungai Penuh Resmi Dibuka, Ini 3 Pesan Penting Sekda Alpian

Daerah

Latsar 195 CPNS Sungai Penuh Resmi Dibuka, Ini 3 Pesan Penting Sekda Alpian