Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh / Viral & Artis

Senin, 2 Juni 2025 - 21:40 WIB

Gelapkan Dana Nasabah  Rp7,1 Miliar, Polisi Amankan Mantan Analis Kredit BPD Jambi 

  Gambar Dok Humas Polda Jambi, Gelapkan Dana Nasabah  Rp7,1 Miliar, Polisi Amankan Mantan Analis Kredit BPD Jambi

Gambar Dok Humas Polda Jambi, Gelapkan Dana Nasabah Rp7,1 Miliar, Polisi Amankan Mantan Analis Kredit BPD Jambi

BERITA JAMBI // Seorang mantan analis kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi atas kasus penggelapan dana nasabah dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp7,1 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (2/6/25), Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa RS diduga melakukan penarikan dana secara ilegal dari puluhan rekening nasabah sejak September 2023 hingga Oktober 2024.

“Modus pelaku adalah berpura-pura diminta bantuan menarik uang, padahal penarikan dilakukan tanpa izin pemilik rekening. Total korban mencapai 25 orang,” ungkap AKBP Taufik.

Baca Juga :  PSP Padang Siap Tantang Mataram Utama FC di Laga Perdana Liga 4 Nasional 2026

Penyidikan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025. Tempat kejadian perkara berada di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Menurut Taufik, pelaku berhasil mengecoh teller dan pegawai bank lainnya berkat reputasinya sebagai karyawan yang dipercaya. Namun, penyidik akhirnya mencium kejanggalan setelah menelusuri jejak transaksi mencurigakan di rekening pribadi RS.

“Ditemukan bukti transfer dalam jumlah besar ke platform judi online, serta slip penarikan palsu sebagai barang bukti,” tambahnya.

Sebanyak 27 orang saksi telah diperiksa, termasuk pegawai internal bank, para nasabah, serta ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). RS kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga :  Nadiem Makarim Murka Dituntut 18 Tahun Penjara

Pelaku terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda yang berkisar dari Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.

“Penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat,” tutup AKBP Taufik.  (Jul)

Share :

Baca Juga

LAM Jambi Anugerahkan Gelar Adat kepada 7 Unsur Forkopimda

Daerah

LAM Jambi Anugerahkan Gelar Adat kepada 7 Unsur Forkopimda

Batang Hari

Polda Jambi Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 6 Ton Beras
Anwar Sadat memimpin Rakor lintas sektoral ketahanan pangan

Daerah

Gaspol Ketahanan Pangan! Anwar Sadat Kumpulkan Semua Sektor, Targetkan Lahan Tidur Jadi Produktif
Kota Jambi Juara MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi

Daerah

Wakil Gubernur ​H. Abdullah Sani Tutup MTQ Ke-54
Wabup Tebo Lepas Calon Paskibraka 2026

Daerah

Wabup Tebo Lepas Calon Paskibraka 2026, Target Tembus Tingkat Nasional

Daerah

Kodim 0417/Kerinci Resmi Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Ketua Hutri Randa Hadiri Festival Literasi Kota Sungai Penuh 2025

Daerah

Ketua DPRD Hadiri Festival Literasi Kota Sungai Penuh 2025

Daerah

Safari Jumat di Desa Pungut Mudik, Pj. Bupati Asraf Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif