Aksarabrita.com – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin ramai dibahas di berbagai daerah. Kekhawatiran ini muncul seiring rencana penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) mulai tahun 2027.
Namun, tidak semua PPPK merasa cemas. Kelompok guru dan tenaga kependidikan (tendik) PPPK paruh waktu justru relatif tenang menghadapi isu tersebut.
UU HKPD membawa perubahan besar dalam pengelolaan anggaran daerah. Salah satu aturan utamanya adalah pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Kebijakan ini bertujuan:
- Meningkatkan efisiensi anggaran daerah
- Memperkuat belanja pembangunan
- Mengoptimalkan layanan publik
Namun di sisi lain, aturan ini memicu kekhawatiran besar, terutama bagi PPPK non-guru. Banyak daerah dengan kemampuan fiskal terbatas berpotensi melakukan pengurangan pegawai.
Beberapa contoh yang mencuat:
- Kabupaten Tulungagung merencanakan pemangkasan ratusan PPPK non-guru
- Gorontalo mengalami gelombang protes akibat potensi pemutusan kontrak
- Sejumlah daerah di Jawa Timur dan Sulawesi Tengah menghadapi tekanan anggaran
Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Lebih Aman
Berbeda dengan PPPK lainnya, guru dan tendik PPPK paruh waktu memiliki posisi yang lebih aman.
Alasannya sederhana:
Sumber gaji mereka tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
Mereka masih bisa mendapatkan penghasilan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari pemerintah pusat (APBN).
Pemerintah melalui Kemendikdasmen mengeluarkan kebijakan penting berupa relaksasi penggunaan dana BOS.
Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026, sekolah diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk:
- Gaji guru PPPK paruh waktu
- Honor tenaga kependidikan
Kebijakan ini tetap mensyaratkan:
- Prioritas utama BOS tidak terganggu
- Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal
Penerapan kebijakan ini sudah terlihat di beberapa wilayah, salah satunya di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Di daerah tersebut:
- Guru PPPK paruh waktu menerima sekitar Rp1 juta per bulan
- Tendik mendapatkan sekitar Rp800 ribu per bulan
Pendanaan ini berasal dari BOS dan mencakup lebih dari 1.000 tenaga pendidikan di ratusan sekolah negeri
UU HKPD hanya membatasi belanja pegawai dari APBD.
Sementara itu, dana BOS:
- Bersumber dari APBN
- Dikelola langsung oleh sekolah
- Tidak masuk dalam komponen belanja pegawai daerah
Artinya, guru dan tendik PPPK paruh waktu tetap memiliki jalur pendanaan alternatif.
Ancaman PHK massal PPPK memang nyata menjelang penerapan UU HKPD 2027. Namun, kondisi tersebut tidak berlaku sama untuk semua.
Guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu justru berada di posisi lebih aman, berkat dukungan dana BOS dari pemerintah pusat.
Dengan kebijakan relaksasi ini, stabilitas penghasilan mereka tetap terjaga meski daerah melakukan efisiensi anggaran. ***









