Aksarabrita.com – Pemerintah Melalui Kementerian ESDM bersama PLN memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan pada Triwulan II 2026. Kebijakan ini berlaku untuk periode April hingga Juni 2026 dan mencakup seluruh golongan pelanggan.
Keputusan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih berlangsung.
Dengan tarif yang tetap, masyarakat diharapkan dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa khawatir terhadap lonjakan biaya listrik. Stabilitas ini juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha agar tetap produktif.
PLN menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan pasokan listrik dari hulu hingga hilir. Upaya ini dilakukan agar distribusi listrik tetap aman, merata, dan mendukung kegiatan masyarakat di berbagai sektor.
Adapun rincian tarif listrik pada Triwulan II 2026 adalah sebagai berikut:
Rumah Tangga 900 VA RTM: Rp1.352,00 per kWh
Rumah Tangga 1.300–2.200 VA dan Bisnis 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
Rumah Tangga ≥3.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Bisnis dan Industri ≥200 kVA: Rp1.122,00 per kWh
Industri ≥30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas tarif listrik dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat secara luas.
(**)









