Nasional – Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri pada tahun 2026. Tambahan penghasilan ini dijadwalkan mulai disalurkan pada bulan Juni 2026 dan menjadi salah satu bentuk perhatian negara terhadap aparatur serta pensiunan.Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara. Pencairan dilakukan paling cepat Juni, menyesuaikan kesiapan masing-masing instansi baik pusat maupun daerah.Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan secara bertahap. Karena itu, ASN, TNI, dan Polri diimbau untuk menunggu informasi resmi dari instansi tempat mereka bertugas.
Gaji ke-13 diberikan kepada:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima tunjangan
Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan masing-masing penerima. Komponen yang dihitung meliputi
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Besaran yang diterima mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026. Gaji ke-13 dibayarkan secara penuh tanpa potongan iuran, namun tetap dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.Nominal gaji ke-13 berbeda-beda, tergantung pangkat, golongan, dan jabatan. Untuk golongan tertentu, jumlahnya berkisar jutaan rupiah, sementara pejabat dengan jabatan tinggi bisa menerima hingga puluhan juta rupiahPemberian gaji ke-13 umumnya bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat dan membantu perputaran ekonomi nasional.
Dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan pada Juni 2026, aparatur negara kini tinggal menunggu realisasi pembayaran dari masing-masing instansi. **









