Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keempat untuk alokasi Oktober hingga Desember 2025. Tahap ini menjadi pencairan terakhir sepanjang tahun 2025 dan ikut menentukan kelanjutan status penerima bantuan pada 2026.
Bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pencairan ini bukan sekadar rutinitas. Banyak keluarga menggantungkan keberlangsungan bantuan pada momentum ini karena status penerima bisa berlanjut atau justru berhenti di tahun berikutnya.
Dana bantuan mulai masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih melalui bank penyalur resmi, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Proses pencairan berlangsung bertahap sejak akhir Desember dan terus berjalan di berbagai daerah.
Pemerintah menetapkan 31 Desember 2025 sebagai batas akhir pengambilan bantuan PKH dan BPNT tahap keempat. KPM perlu bergerak cepat karena dana yang tidak diambil hingga melewati tenggat waktu berpotensi kembali masuk ke kas negara.
Risikonya cukup besar. Ketika dana terus mengendap di rekening, pihak terkait dapat menilai bahwa penerima sudah tidak membutuhkan bantuan sosial tersebut. Dalam kondisi tertentu, KPM bisa kehilangan status penerima bahkan terancam keluar dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang selama ini berfungsi sebagai acuan utama penyaluran bansos.
Di sejumlah daerah, pencairan sudah berjalan sejak 28 Desember 2025. Karena itu, KPM perlu rutin memeriksa saldo KKS melalui ATM, agen bank, atau e-warong. Penerima juga bisa meminta bantuan pendamping sosial untuk memastikan status pencairan.
Pendamping sosial memiliki akses sistem resmi untuk mengecek status penyaluran. Melalui fasilitas ini, KPM bisa mengetahui apakah bantuan sudah masuk ke rekening atau masih menunggu proses penyaluran.
Pemerintah kembali mengingatkan agar masyarakat menggunakan bantuan untuk kebutuhan pokok keluarga sehingga manfaatnya terasa nyata.
Berikut langkah yang bisa KPM lakukan agar bantuan tidak hangus:
- Pastikan masih terdaftar sebagai penerima aktif
Hubungi pendamping sosial atau kelurahan/desa. - Cek saldo KKS
Lewat ATM bank penyalur, agen bank, atau e-warong resmi. - Siapkan dokumen
KKS, KTP, dan KK bila diperlukan. - Cairkan bantuan sebelum 31 Desember 2025
Hindari menunggu hari terakhir. - Gunakan bantuan sesuai kebutuhan keluarga.
- Hubungi pendamping sosial jika mengalami kendala.
Dengan pemahaman yang tepat tentang tenggat waktu dan prosedur pencairan, penyaluran bansos tahap akhir 2025 diharapkan berjalan lancar dan memberi manfaat nyata bagi keluarga penerima di seluruh Indonesia. (*)




















