JAMBI, Aksarabrita.com – Polda Jambi menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel yang melanggar Kode Etik Profesi Polri, Jumat (24/4/2026).
Kapolda Jambi Krisno H. Siregar memimpin langsung upacara di Lapangan Hitam Mapolda Jambi.
Wakapolda Jambi B. Ali, Kepala Ombudsman Jambi, tim Kompolnas RI, Irwasda, para pejabat utama, dan seluruh personel menghadiri kegiatan tersebut.
Panitia membacakan keputusan Kapolda, kemudian melepas seragam dinas Polri dari personel yang dipecat dan memberi tanda silang pada foto mereka. Dua personel tidak hadir dalam prosesi dan panitia tetap melaksanakan pemberhentian.
Empat personel yang menerima sanksi PTDH yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.
Kapolda Krisno H. Siregar menegaskan bahwa institusi Polri menindak tegas setiap pelanggaran kode etik. Ia menyatakan tidak ada ruang kompromi bagi anggota yang melanggar aturan.
“Kami menindak setiap pelanggaran secara tegas sebagai bentuk komitmen menjaga disiplin dan integritas,” tegasnya.
Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar menjaga profesionalitas dan menjalankan tugas sesuai aturan. Ia meminta anggota menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
Melalui Kabid Humas Polda Jambi Erlan Munaji, Polda Jambi menegaskan langkah ini sebagai upaya menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik terhadap Polri. (***)






